Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Massa Bersajam Geruduk Puskesmas Bangkalan - Kepsek di Ponorogo Jadi Tersangka

Berita Jatim terpopuler hari ini menyoroti peristiwa di Bangkalan, Surabaya, dan Ponorogo.

Editor: Olga Mardianita
TribunJatim.com/Istimewa/Pramita Kusumaningrum
BERITA JATIM TERPOPULER: Viral video menyuguhkan massa menenteng senjata tajam (sajam) hendak memasuki pintu masuk IGD Puskesmas Geger pada Senin (28/4/2025) menjelang waktu sore hari - SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOS saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong 

“Assalamualaikum pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur, saya selaku Gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silahkan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp 500.000. Ini amanah dari saya pesan sekarang juga tidak bisa COD ya. Pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap, bisa agas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur ya.”

“Tiga tersangka telah kami tangkap. Pertama adalah HMP (32), kedua UP (24), dan ketiga AH (34), ketiganya berdomisili di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat,” tegasnya.

Baca selengkapnya

3. Kepala Sekolah SMK 2 PGRI Ponorogo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adalah SA yang merupakan kepala sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim yang ditetapkan tersangka.

Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, SA sudah menggunakan rompi tahanan Kejari Ponorogo.

SA saat digiring ke mobil tahanan menggunakan masker dan terus menunduk.

“Hari ini akan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA. SA adalah kepala SMK 2 PGRI Ponorogo,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin sore.

Sebelumnya SA adalah dipanggil sebagai saksi. Dan Senin (28/4/2025), SA dipanggil lagi sebagai saksi, kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Baca juga: Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, Ini Kata Kadindik Jatim

PENETAPAN TERSANGKA - SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOS saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
PENETAPAN TERSANGKA - SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan dana BOS saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Setelah nyaris 6 bulan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik berkeyakinan dan telah mengantongi minimal 2 alat bukti sehingga penyidik melakukan ekspos perkara menaikkan status sebagai tersangka,” katanya.

Agung menjelaskan bahwa SA telah diperiksa mulai Senin siang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, itu dibacakan hak-hak tersangka,” jelas Agung saat dikonfirmasi di kantor Kejari Ponorogo, Jalan Mt Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Tersangka, kata dia, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Pihak Kejari Ponorogo melakukan penahanan tersangka karena berbagai pertimbangan.

“Agar tersangka tidak kabur maupun bisa jadi menghilangkan alat bukti. Sehingga dilakukan penahanan,” paparnya.

Baca selengkapnya

----- 

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved