Berita Viral
Nasib ASN 10 Tahun Tak Masuk Kerja Tapi Tetap Digaji, Ada yang Dicatat Bolos, Wali Kota: Tak Jelas
Kasus ASN bolos bertahun-tahun tapi tetap dapat gaji di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terungkap.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kasus ASN bolos bertahun-tahun tapi tetap dapat gaji di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terungkap.
Kasus ini menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.
Alasan mereka tak masuk kerja pun terungkap.
Diketahui, bahkan ada ASN yang tak masuk kerja 10 tahun.
Berdasarkan laporan dari Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan, enam ASN tersebut terbagi antara yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di tingkat kelurahan.
Salah satu dari mereka tidak masuk kerja selama satu dekade, dengan alasan yang mengeklaim mengalami sakit.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya, melansir dari TribunSumsel.
Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Prabumulih, H.
Arlan, yang ingin meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot.
Menurut Indra, temuan ini telah dilaporkan kepada Wali Kota.
Namun, terkait tindakan disiplin, hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing kepala OPD.
Baca juga: Cara PNS Yudi Bisa Dapat Uang Rp 30 Juta Perbulan, Anggap ASN Tak Harus Kerja Kantoran: Gali Potensi
Indra juga menegaskan Inspektorat tidak dapat secara langsung mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, melainkan hanya melakukan pengawasan.
“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.
Penting untuk diketahui sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan, kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.
Wali Kota secara tegas meminta kepada kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.
“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.
Arlan juga memberikan opsi bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.
“Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” pungkasnya.
Baca juga: Pesan Bupati Sanusi kepada ASN dan Kades di Kabupaten Malang, Bukan Hanya Majukan Pelayanan Publik
Sebelumnya, 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Ponorogo diberhentikan tahun 2023.
Ini setelah 2 ASN Pemkab Ponorogo tidak masuk selama 10 hari lebih.
“10 hari lebih dan secara berturut-turut. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94 tahun 2021,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan tahun 2023 yang mendapatkan hukuman displin total 18 orang.
Rinciannya 16 mendapatkan hukuman bentuk ringan dan 2 hukuman berat.
“16 Hukumannya ringan. Bentuk teguran lisan 9 kasus, tertulis 5 kasus dan pernyataan ketidak puas-an dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) 2 kasus,” kata Andi.
Sedangkan yang sedang, tidak ada. Namun yang berat ada 2 kasus.
Pelanggarannya adalah tidak masuk berturut-turut lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Dalam peraturan itu menyebutkan apabila PNS tidak masuk lebih 10 hari berturut-turut tanpa keterangan diberhentikan dengan hormat,” urainya.
Dia mengatakan selain tidak masuk 10 hari berturut-turut juga bisa total akumulasi 28 hari selama satu tahun juga bisa diberhentikan.
“Yang 2 ASN itu mengaku dan sekaligus menerima,” paparnya,
Andi mengaku sebenarnya yang bersangkutan merupakan PNS baru.
Dengan masa kerja 3 sampai 4 tahun.
“Mungkin istilahnya tidak mau jadi pns. Mereka tidak mendapatkan pensiun. Jika mendapatkan pensiun itu minimal berusia 50 tahun dan masa kerja 20. Mereka baru 3-4 tahun,” pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
ASN bolos bertahun-tahun tapi tetap dapat gaji
Prabumulih
Sumatera Selatan
ASN
pegawai
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Kelakuan Guru Masuk Musala Bikin Curiga, Ternyata Malah Curi Kotak Amal, Tak Sekali Beraksi |
![]() |
---|
Teriakan Anak Kecil saat Salat Jumat Bikin Jemaah Tangkap Maling Motor yang Beraksi |
![]() |
---|
Awal Buruh Jahit Disebut Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Ternyata Gegara Video Pelanggan: Tanpa Izin |
![]() |
---|
Alasan Ratusan Mahasiswa Balik Badan saat Wagub Berpidato, Seno Aji Tak Ambil Hati dan Terima Maaf |
![]() |
---|
Pemkab Disebut Boros Gara-gara Beli Land Cruiser & Lexus untuk Mobil Dinas, Bupati: Program Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.