Berita Viral
Pantas Rofiah Laporkan Pamannya karena Masalah Bensin 1 Liter, Tak Terima Dipukuli Pakai Sapu Lidi
Seorang wanita perkarakan paman perkara bensin 1 liter. Wanita di Lumajang, Jawa Timur itu bernama Rofi'ah (53).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita perkarakan paman perkara bensin 1 liter.
Wanita itu bernama Rofi'ah (53).
Rofi'ah laporkan pamannya, Sahar (63) hingga sampai ke Pengadilan Negeri Lumajang.
Rofi'ah, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan pamannya, Sahar, karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Awalnya, pada Juli 2024 lalu, Sahar mendatangi warung milik Rofi'ah di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah.
Kala itu, Sahar meminta izin kepada Rofi'ah untuk meminjam selang bensin milik Rofi'ah.
Namun, saat diperiksa, ternyata satu botol bensin ukuran 1 liter yang dijual Rofi'ah di warungnya hilang.
Rofi'ah pun kemudian menghampiri Sahar dan mendapati pamannya itu baru saja menuangkan bensin ke sepeda motornya.
Rofi'ah menegur pamannya, dan keduanya sempat terlibat cekcok mulut.
Sampai akhirnya, Sahar mengambil sapu lidi yang ada di dekatnya dan memukulkannya beberapa kali ke keponakannya itu.
Baca juga: Sosok Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya yang Polisikan Wakilnya, Wabup Cecep Terancam 6 Tahun Penjara
Tak sampai di situ, Rofi'ah yang sudah pergi meninggalkan Sahar masih didatangi lagi dan diancam sambil dipukul di bagian lengan kiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum di RS Bhayangkara, Rofi'ah mengalami luka lebam pada lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki yang diakibatkan benda tumpul.
Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam sidang pemeriksaan saksi, majelis hakim melakukan upaya restorative justice (RJ) dalam perkara ini.
"Saksi korban yang latar belakangnya masih keluarga sudah memaafkan terdakwa," ungkap Gandha di Lumajang, Rabu (30/4/2025).
Meski sudah dimaafkan, tidak berarti proses hukum yang menjerat Sahar bisa langsung dihentikan.
Menurut Gandha, pemberian maaf dari saksi korban hanya menjadi pertimbangan sebagai alasan pemaaf.
Namun, itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar untuk tindakan yang dilakukan.
"Belum bebas, proses tuntutan dan vonis juga belum, jadi walaupun sudah dimaafkan, tindakannya tetap salah. Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan orangnya," jelasnya.
Baca juga: Pantas Rayen Pono Geram hingga Polisikan Ahmad Dhani, Marga Keluarga Dihina: Gua Gak Terima
Sementara itu di China, kisah seorang bocah 10 tahun melaporkan ayahnya sendiri ke polisi menjadi sorotan.
Hal itu lantaran si bocah kesal kerap dimarahi ayahnya karena perkara pekerjaan rumah (PR).
Hingga akhirnya ia pun melakukan pembalasan dendam terhadap ayahnya sendiri.
Insiden bocah penjarakan ayahnya sendiri ini terjadi di Yongning, China.
Bocah tersebut dimarahi ayahnya karena tak menyelesaikan pekerjaan rumah tepat waktu.
Bocah itu pun langsung keluar rumah dan ke toko terdekat.
Kemudian ia bertanya untuk menggunakan telepon.
Ternyata bocah tersebut menghubungi polisi.
Ia menyebut ayahnya memiliki kulit bunga poppy, yang dianggap narkoba, di rumahnya.
Kemudian bocah tersebut menunggu polisi untuk datang.
Polisi masuk ke rumahnya sehingga mereka bisa melakukan penggeledahan dan mengonfirmasikan cerita bocah tersebut.
Dikutip dari Oddity Central via kompas.tv, Rabu (29/1/2025), saat pemeriksaan, polisi menemukan delapan kulit bunga poppy kering di balkon rumah si anak.
Ayah si bocah mengakui, dirinya membeli narkoba tersebut.
Namun ia beralasan menanamnya untuk kebutuhan medis.
Ia mengaku menyesal melanggar hukum.
Sang ayah mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa bunga poppy termasuk narkoba berbahaya.
Polisi kemudian membawa barang bukti tersebut, dan ayah si bocah ke kantor polisi terdekat.
Sejak itu, kasus tersebut ditangani oleh Brigade Anti-Narkotik.
Baca juga: Kades Tak Bantah Minta-minta THR Rp 165 juta, Sebut Uang Saku Rp 120 Juta, KDM Tegas Akan Penjarakan
Kepolisian China pun menggunakan kasus ini untuk memperingatkan masyarakat bahwa ilegal menanam atau memiliki bunga poppy tanpa izin.
Selain itu menegaskan bahwa pelanggarnya akan mendapatkan hukuman kriminal.
Meski bunga poppy kering bisa untuk medis karena mampu mengurangi rasa sakit, membantu tidur, dan mengurangi stres, faktanya kepemilikan dan menanamnya adalah tindakan ilegal.
Sebab bunga poppy kerap dikaitkan dengan produksi opium, sebuah obat bius yang pernah membawa China ke masa jayanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
wanita perkarakan paman perkara bensin 1 liter
Kabupaten Lumajang
penganiayaan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Didenda Rp 115 Juta, Pemilik Cafe Tak Tahu Siapa yang Nyalakan TV: Saya Pamer Warung ke Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.