Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengat

Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/Dokumen pribadi
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.

Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan Aset ini menjadi instrumen penting dan wujud nyata terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.

“Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujar Hardjuno dalam keterangan persnya di Surabaya,  Jumat (2/5/2025).

Pernyataan Hardjuno ini merespon Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta yang mendukung penuh terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset

Presiden menilai regulasi ini penting untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo.
Bahkan secara tegas Presiden Prabowo nyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

"Enak aja udah nyolong engga mau kembalikan aset, gue tarik aja," ujar dia.

Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menilai pernyataan Presiden Prabowo ini momen ini sebagai ujian nyata keseriusan pemerintah dan DPR dalam melawan korupsi.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presidenuntuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” katanya.

RUU Perampasan Aset ini telah dirancang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, saat Kementerian Hukum dan HAM memasukkannya sebagai usulan prioritas pemerintah. 
Sejak saat itu, draf ini terus menjadi “tunggakan legislasi” yang tak kunjung disahkan.

“Draf ini sudah ada sejak era Mahfud MD menjabat Menkopolhukam di era Pak Jokowi. Tapi sebelumnya pun, sudah berkali-kali masuk Prolegnas, bahkan sejak 2012. Artinya, kita sudah lebih dari satu dekade gagal mewujudkan instrumen hukum untuk mengembalikan aset negara yang dicuri. Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya: siapa yang sebenarnya takut?” tegas Hardjuno.

Menurut Hardjuno, RUU ini sangat penting sebagai “lex specialis” untuk menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana. 

Ia menekankan bahwa mekanisme pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar asas praduga tak bersalah, karena hanya berlaku terhadap harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul sahnya.

“Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga yang sudah punya rezim perampasan aset non-konviktif,” tandas Hardjuno. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved