Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan, Pengamat: Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengat

Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA/Dokumen pribadi
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang (UU) bukan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. 

Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut pembahasannya “menyangkut urusan politik”. Hardjuno menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo hari ini seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik itu.

“Kalau Presiden Jokowi sudah mengajukan, dan Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya. Jika tetap mandek, maka rakyat berhak curiga: siapa yang sebenarnya takut RUU ini disahkan?”

“Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap korupsi tidak cukup hanya dengan pidato. Perlu keberanian politik untuk mengakhiri siklus pembiaran. Dan momen ini dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap adalah peluang terakhir untuk membuktikan komitmen itu,” pungkas Hardjuno.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved