Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eri Pastikan Sanksi pada Guru SD Banting Siswa Surabaya Tetap Berjalan, Meski Kasus Berakhir Damai

Wali Kota Eri memastikan sanksi inspektorat pada guru SD yang banting siswa di Surabaya tetap berjalan, meski kasus berakhir damai.

Tribun Jatim Network/Bobby Constantine
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan. Dia memastikan proses pemberian sanksi dari inspektorat kepada guru di Surabaya yang diduga membanting siswa tetap berjalan, sekalipun laporan ke kepolisian telah dicabut. 

Sebelumnya, perkara kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan guru olahraga di SD negeri di Surabaya, BAZ, berakhir damai di kepolisian.

BAZ terbebas dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak, BAI (11).

Hal ini dilakukan setelah mediasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya antara keluarga korban dan terduga pelaku.

Ayah BAI, Bambang Sri Mahendra, memutuskan mencabut laporannya.

"Saat mediasi, anak saya ditanya pak polisi bagaimana jika terlapor dipenjara? Spontan dijawab (anak), jangan dipenjarakan," kata Bambang ketika dikonfirmasi sebelumnya.

Selain itu, pihak keluarga juga telah menerima permintaan maaf dari Bayu dan pihak sekolah.

Terduga pelaku beralasan, pihaknya membanting BAI untuk melerai perkelahian antar siswa.

Video yang memperlihatkan dugaan penganiyaan tersebut sempat viral di media sosial. Namun, pihaknya tidak menemukan adanya perkelahian tersebut.

Sekalipun demikian, keluarga tetap menghargai permintaan maaf terduga pelaku.

"Sebagai manusia, saya merasa tersentuh. Gimana pun saya sebagai manusia juga pernah ada salah. Jadi (proses hukum) sudah cukup," katanya.

Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Hasil visum di RS Bhayangkara Surabaya menyatakan tulang ekor anaknya hanya mengalami lebam.

Hal ini sekaligus meralat hasil visum RS Al-Irsyad Surabaya yang sempat menyatakan tulang ekor anaknya ada keretakan.

Hasil diagnosa ini juga menjadi pertimbangan untuk mencabut laporan di kepolisian.

Untuk diketahui, seorang guru SD negeri di Surabaya, berinisial BAZ (33) dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved