Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Lemas Kurir COD Didenda Rp 500 Ribu Hanya Karena Tak Ada Kembalian Rp 700 Perak, Terancam Dipecat

Seorang kurir COD viral dibicarakan di media sosial karena dapat denda Rp 500 ribu hanya karena tak ada kembalian Rp 700 perak.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
KURIR COD MERUGI - Viral curhatan seorang kurir COD yang mengalami kerugian Rp 500 ribu akibat ulah pembeli yang tak ikhlas uangnya dikembalikan Rp 700 perak. Peristiwa ini viral di platform X, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kurir COD mengalami keapesan tak terduga akibat ulah pembeli.

Kini kurir tersebut hanya bisa lemas.

Ia dilaporkan oleh pembeli karena tak memiliki kembalian Rp 700 perak.

Gegara hal tersebut si kurir terancam tak lagi bisa melanjutkan pekerjaannya.

Akibatnya jika ingin kembali bekerja, kurir COD tersebut harus membayar denda Rp 500 Ribu.

Peristiwa ini terjadi ketika kurir COD mengantarkan paket senilai Rp21.300 ke rumah pelanggan.

Suami dari pembeli membayar dengan uang Rp50.000, dan karena tidak memiliki pecahan kecil, kurir hanya mengembalikan Rp28.000.

Suami pembeli menerima pengembalian tersebut tanpa protes.

Namun, beberapa saat kemudian, istri pembeli menghubungi kurir melalui pesan WhatsApp dan mempersoalkan kekurangan uang kembalian sebesar Rp700. 

Baca juga: Sudah Terlanjur Lunas, Uang Sumbangan Tagihan Listrik Masruroh Digunakan untuk Hal yang Bermanfaat

Chat WhatsApp antara pembeli dan kurir:

> lain kali yg bnr mas nyebut nominalnya, bkn masalah rugi uang sgitu, cuma seenggaknya jjr ya mas, gpp saya ikhlas jan di ulang
18.22

Balasan kurir:

> Saya bilang 22 ka
18.22
Emang saya bilangnya brp ke si masnya?
18.22
Saya kembalin jd 28 tadi
18.22
Uangnya td 50 kan,m
18.22
?

(Panggilan suara)
Tidak dijawab
18.23

Uangnya 50 kan td ka?
18.23
Saya ga ada ka kembalian 700 perak nya, yaudah ka sbntr saya cari 700 perak nya lagi, saya anter ya
18.24

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved