Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan HRD Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Kisah Pilu Buruh Tekstil Sudah Mengabdi Usai Lulus STM

Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Kamis (1/5/2025) membawa kisah memilukan dari Karanganyar, Jawa Tengah. Puluhan tahun mengabdi gaji cuma seribu.

freepik.com
KISAH PILU BURUH - Ilustrasi buruh. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kenyataan pahit dirasakan oleh seorang buruh tekstil di Karanganyar.

Buruh tekstil bernama Sugiyatmo tersebut hanya digaji Rp 1 ribu per bulan.

HRD perusahaan pun menanggapi hal tersebut.

Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu.

Sugiyatmo sudah bekerja di sebuah perusahaan tekstil sejak tahun 1993, tak lama setelah lulus STM. Namun, sejak Juli 2024, dia tak lagi masuk kerja karena dirumahkan. Yang mengejutkan, selama masa itu, gaji yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanyalah Rp 1.000.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Buruh Jatim Usul Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional - Pemuda Curi Motor Tetangga Kos

Merasa diperlakukan tidak adil, Sugiyatmo kemudian melapor ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar dengan memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.

Sugiyatmo mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.

"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati," ujar dia.

Tidak terima dengan alasan tersebut, Sugiyatmo dan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Gugatan mereka dikabulkan oleh hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja tersebut.

Meski begitu, eksekusi putusan masih harus menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.

Baca juga: Buruh Jatim Usulkan Gus Dur Peroleh Gelar Pahlawan Nasional, Sebut Sosok Identik dengan Kesetaraan

KISAH PILU BURUH - Ilustrasi buruh. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu.
KISAH PILU BURUH - Ilustrasi buruh. Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu. (freepik.com)

Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo mencoba bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Ia merasa kecewa karena setelah puluhan tahun mengabdi, baru kali ini diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved