Berita Viral
Bawa Jasad Pamannya ke Bank, Erika Ajukan Pinjaman Rp50 Juta Atas Nama Almarhum, Pegawai Bank Curiga
Erika nekat membawa jasad pamannya demi mengajukan pinjaman Rp50 juta di bank atas nama almarhum.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang wanita menjadi sorotan publik.
Pasalnya wanita tersebut terekam kamera membawa jasad pamannya ke bank.
Ia nekat membawa jasad pamannya untuk mengajukan pinjaman di bank atas nama almarhum.
Baca juga: Kepsek Ngeyel Tak Paksa Ortu Murid Ganti Meja Rusak Rp400 Ribu, Isi Chat Ungkap Fakta Sebaliknya
Wanita tersebut diketahui bernama Erika de Souza Vieira Nunes (43).
Kini wanita tersebut didakwa atas kasus penipuan dan pembunuhan tidak disengaja (manslaughter).
Namun melalui tim kuasa hukumnya, Erika mengklaim terlalu sakit untuk mengikuti proses persidangan.
Adapun insiden ini terjadi pada April 2024, tepatnya di kawasan Rio de Janeiro, Brasil.
Dalam rekaman CCTV yang viral, Erika tampak mendorong kursi roda yang diduduki pamannya, Paulo Roberto Braga (68), ke dalam bank.
Tujuannya adalah mengajukan pinjaman sebesar £2.500 atau sekitar Rp50 juta atas nama sang paman.
Namun, kecurigaan muncul dari para pegawai bank saat mereka menyadari bahwa kondisi fisik Braga tampak tidak normal.
Dalam video tersebut, Braga terlihat duduk dengan kepala terkulai, mata tertutup, dan mulut terbuka kaku.
Erika bahkan terlihat menopang kepala dan lehernya agar tetap tegak.
Lalu ia mencoba menyelipkan pena di tangan Braga dan memeganginya untuk berpura-pura menandatangani formulir.
Dalam upaya meyakinkan petugas, Erika berpura-pura berbicara kepada pamannya.

"Paman, dengar ya? Kamu harus tanda tangan. Aku tidak bisa tanda tangan untukmu."
"Tanda tangan di sini, jangan bikin aku pusing," ucapnya, dikutip dari Dailystar.co.uk via Tribun Medan, Sabtu (3/2/2025).
Tindakan tersebut segera dihentikan setelah pegawai bank menyadari bahwa pria yang diajak bicara Erika sebenarnya sudah tidak bernyawa.
Mereka segera memanggil polisi dan paramedis, yang kemudian mengonfirmasi bahwa Braga telah meninggal dunia sebelum masuk ke bank.
Rekaman CCTV lain menunjukkan Erika dan seorang sopir taksi menarik tubuh Braga yang sudah tidak responsif keluar dari kendaraan, lalu mendudukkannya ke kursi roda.
Baca juga: Pengakuan Orang Tua yang Anaknya Ikut Wajib Militer Perdana, Curhat Tentang Kenakalan Sang Putra
Jaksa penuntut telah menjadwalkan sidang kasus ini pada 14 Mei 2025.
Namun, dalam sidang praperadilan yang digelar pada 30 April 2025 lalu, tim kuasa hukum Erika mengajukan permohonan agar sidang ditunda.
Mereka berdalih bahwa Erika tengah menjalani perawatan intensif di unit psikiatri akibat gangguan kecemasan berat dan depresi, serta pernah mencoba mengakhiri hidupnya menjelang proses hukum dimulai.
Surat keterangan medis bertanggal 12 Maret 2025 telah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Rio de Janeiro sebagai bukti bahwa terdakwa tidak dalam kondisi sehat secara mental dan fisik untuk hadir di pengadilan.
Pengadilan kini tengah menilai permohonan tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan.
Jika sidang tetap berjalan sesuai rencana, sedikitnya enam orang saksi dijadwalkan akan memberikan keterangan di persidangan.
Kasus ini mengundang perhatian luas masyarakat karena dinilai melampaui batas kewajaran dalam upaya memperoleh keuntungan pribadi.
Baca juga: Pantas Acara Perpisahan Siswa SMK Ini Dipuji Dedi Mulyadi, Tetap Bisa Meriah Meski Tanpa Biaya Mahal
Sementara itu di Indonesia, mantan karyawati bank berinisial IOS menipu seorang pensiunan PNS.
Ia terbukti melakukan penipuan ke korban berinisal AS yang merupakan seorang pensiunan PNS asal Kota Tegal, Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, IOS menipu dan menggelapkan uang pensiunan PNS hingga kerugian korban AS mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka IOS sendiri merupakan warga asal Kota Semarang.
Perempuan berusia 37 tahun ini tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).
Mantan pegawai perbankan yang biasanya memakai seragam serba rapi tersebut, kini memakai kaos oranye bertuliskan Tahanan Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, tindak pidana yang melibatkan IOS terjadi dua tahun lalu, pada November 2023.
Modus yang dilakukan, IOS melalui saksi berinisal NDSS, membujuk korban AS.
AS diminta IOS untuk memberikan pinjaman kepada tiga nasabah untuk keperluan menutup pinjaman.
Rinciannya, kepada nasabah W senilai Rp300 juta, nasabah MAJ senilai Rp355 juta, dan nasabah RUD senilai Rp137,5 juta.
"Tersangka IOS ini menjanjikan keuntungan kepada korban AS," jelas AKBP Putu.
"Nantinya setelah tiga nasabah itu menerima pencarian pinjaman baru, uang milik AS akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1-1,5 persen," imbuh dia.
Menurut AKBP Putu, korban AS lalu setuju bujukan IOS dan mentransfer ke tiga nasabah yang disebutkan.
Tetapi ternyata AS tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dan uang yang ditransfer tidak dikembalikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa ketiga nama nasabah tidak dalam pengajuan pinjaman.
Sedangkan uang yang masuk lalu diperintahkan untuk ditransfer ke rekening milik tersangka IOS.
"Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kebutuhan IOS, seperti membayar utang," ujarnya.
AKBP Putu mengatakan, atas kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp792,5 juta.
Sedangkan untuk pelaku kini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
"Kepada warga Kota Tegal, saya juga berpesan agar berhati-hati dengan bujuk rayu secara langsung maupun telepon dari orang yang tidak dikenal. Termasuk yang mengatasnamakan bank," imbaunya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Erika de Souza Vieira Nunes
Rio de Janeiro
Brasil
Paulo Roberto Braga
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Adi Kusuma Dulu Seorang Bisnis Analis Kini Jadi Pemulung, Tak Malu: yang Penting Makan |
![]() |
---|
Ganjaran untuk 20 Prajurit TNI yang Tewaskan Prada Lucky, Pasal Tak Akan Sama |
![]() |
---|
Sosok Endiarto, Sutradara Film Animasi 'Merah Putih: One For All' Bantah Biaya Produksi Rp6,7 Miliar |
![]() |
---|
Buntut Panjang Keluarga Pasien Maki Dokter Syahpri Perkara Dahak, Dinkes Lapor Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Sanksi yang Diterima Bripda Farhan Polisi yang Kabur saat Akad Menikahi Sukma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.