Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Gasak Ponsel dan Perhiasan di Rumah Tetangga Desa, 2 Pemuda Tulungagung ini Diciduk Polisi

Dua pemuda Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Resmob Macan Agung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Polres Tulungagung
SESI FOTO - MR (25) dan TG (28) menjalani sesi foto  dalam status sebagai tersangka usai diduga pencurian HP, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Keduanya beraksi saat rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal makan di luar. 

Korban kemudian membuat laporan di Polsek Sumbergempol.

Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu Unit Resmob Macan Agung segera melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis (1/5/2025) pagi, sekitar pukul 07.00WIB.

Baca juga: Tinggal Satu Pertemuan, Gugus Tugas Penanggulangan Kekerasan Oknum Pencak Silat Tulungagung Disahkan

"MR diamankan di rumahnya di Desa Junjung, sementara TG diamankan di tempat kos, di Lingkungan VIII Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut," papar Nanang.

Polisi menyita sebuah cincin emas yang belum sempat dijual, serta sebuah HP merek Oppo milik anak korban.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Bat AG 2949 RFC warna merah yang dipakai keduanya saat mencuri.

Kini MR dan TG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Polsek Sumbergempol.

"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," tandas Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved