Gegara Gasak Ponsel dan Perhiasan di Rumah Tetangga Desa, 2 Pemuda Tulungagung ini Diciduk Polisi
Dua pemuda Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbergempol bersama Resmob Macan Agung
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Korban kemudian membuat laporan di Polsek Sumbergempol.
Personel Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu Unit Resmob Macan Agung segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap pada Kamis (1/5/2025) pagi, sekitar pukul 07.00WIB.
Baca juga: Tinggal Satu Pertemuan, Gugus Tugas Penanggulangan Kekerasan Oknum Pencak Silat Tulungagung Disahkan
"MR diamankan di rumahnya di Desa Junjung, sementara TG diamankan di tempat kos, di Lingkungan VIII Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut," papar Nanang.
Polisi menyita sebuah cincin emas yang belum sempat dijual, serta sebuah HP merek Oppo milik anak korban.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Bat AG 2949 RFC warna merah yang dipakai keduanya saat mencuri.
Kini MR dan TG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sementara di Polsek Sumbergempol.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," tandas Nanang.
Gedung DPRD Makassar Kebakaran, Tiga Orang Meninggal, ada yang Terjebak Asap Hingga Melompat |
![]() |
---|
Kisah Lain di Tengah Ricuh Demo Grahadi Surabaya, Pedagang Asongan Kehilangan Dagangan: Tetap Ikhlas |
![]() |
---|
Salat Gaib dan Doa Bersama Puluhan Ojol dan Polisi di Ponorogo untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Dalang yang Benturkan Rakyat dan Aparat, Pejabat Pemain Politik Serakah |
![]() |
---|
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.