Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tingkah Bripda Radhitya Acungkan Pisau di Lingkungan SD, Ngamuk Sambil Pakai Kaus Berlogo Polisi

Diketahui, oknum polisi itu mengamuk saat mengenakan kaus berlogo Polri. Ia mengamuk sambil memegang pisau.

Editor: Torik Aqua
Tangkap layar kanal YouTube Tribun Sumsel
POLISI MENGAMUK - Tangkap layar video viral saat oknum polisi mengamuk dan ancam warga pakai pisau di lingkungan sekolah SD Negeri 41 Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara pada Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 09.50 WIT. Peristiwa dipicu perseteruan orang tua murid. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi oknum polisi ngamuk sambil bawa senjata tajam di lingkungan SD Negeri 41 Ternate, Maluku Utara.

Diketahui, oknum polisi itu mengamuk saat mengenakan kaus berlogo Polri.

Ia mengamuk sambil memegang pisau.

Berdasarkan video yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 09.50 WIT.

Terlihat ia sedang ditenangkan sejumlah wanita.

Baca juga: 1 Tahun Tak Terendus, Oknum Polisi Dalang Perampokan Minimarket Rp 13 Juta Kini Terima Nasib

Ilustrasi polisi - Seorang polisi memaksa pramugari pacarnya untuk aborsi demi menyelamatkan karir, kini diperiksa Propam, Senin (27/1/2025).
(Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Terdengar suara seorang wanita mempertanyakan aksi oknum polisi tersebut membawa pisau ke sekolah.

"Dalam rangka apa, dalam rangka apa, dalam rangka apa kau pakai pisau?" kata seorang wanita dalam rekaman video yang beredar.

Terdengar juga, suara wanita memperingatkan sikap oknum polisi tersebut.

Namun, oknum polisi tersebut emosinya tak kunjung reda dan ditenangkan dua wanita yang memegang tangannya.

Sosok Polisi Bertugas di Polda Maluku Utara

Diketahui oknum polisi yang mengamuk sambil mengacungkan pisau di Sekolah Dasar tersebut tersebut bernama Bripda Radhitya Farell Adjan.

Ia diketahui bertugas di Ditsamapta Polda Maluku Utara.

Kronologis Lengkap Kejadian

Peristiwa yang memantik emosi Bripda Radhitya diawali dari persoalan murid SD di sekolah.

Risnayanti Djamaluddin warga Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara mengaku awalnya anaknya dan anak dari ibu Bripda Radhitya terlibat perkelahian di sekolah.

Kemudian, ibu dari oknum polisi tersebut menegur anak dari Risnayanti.

Hal itu membuat Risnayanti tak terima.

Menurut Risnayanti, sosok yang memiliki hak menegur anaknya saat berbuat salah adalah guru, karena peristiwanya terjadi di sekolah. 

“Dari situ anak saya telepon dan saya ke sekolah lalu saya menyampaikan tidak usah tegur anak saya kalau dia salah, silahkan lapor saya ke gurunya,” kata Risnayanti, Jumat (2/5/2025).

Risnayanti mengatakan dari persoalan tersebut dirinya pun terlibat adu mulut dengan ibu dari oknum polisi tersebut.

“Saya dan ibu Candra (ibu oknum polisi) sempat adu mulut, dan pada posisi itu handphone saya mengenai hidung ibu Candra," kata Risnayanti, Jumat (2/5/2025).

Saat kejadian adu mulut tersebut, ibu oknum polisi tersebut pun posisinya sedang memegang kursi lipat.

"Posisinya ibu Candra ini sedang pegang kursi lipat, saya takut ibu Candra pukul,” ucapnya.

Mengetahui itu, lanjut Risnayanti, suaminya datang dan merampas kursi lipat yang dipegang ibu Candra.

Risnayati menjelaskan, permasalahan tersebut sempat dimediasi guru-guru.

Namun, pihak ibu oknum polisi tidak mau dan menyatakan untuk lapor ke polisi.

Setelah dari situ, kata Risnayanti, mereka bergegas keluar dari sekolah.

Tiba-tiba datanglah oknum anggota polisi tersebut dan langsung todong pisau.

“Pas saya, adik saya dan suami keluar, anggota ini datang lalu todong pisau ke arah saya. Kondisi itu adik saya ini panik dan video karena saya dalam kondisi hamil,” kata Risnayati.

Setelah kejadian itu, Risnayanti menyebut, pihaknya dan orang tua dari polisi ini sudah melakukan mediasi di Polsek Ternate Utara dan sudah berdamai atas insiden tersebut.

“Meski begitu berdamai kami akan melaporkan oknum polisi ini dengan dugaan pengancaman dengan pisau,” ujarnya.

Kasus Ditangani Propam

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut dia, berdasarkan kronologis, oknum anggota polisi tersebut merasa sakit hati ibunya bernama Candra Atmaja (42) diduga mendapat tindakan kekerasan dari suami Risnayanti Djamaluddin.

Dengan laporan ibunya seperti itu, maka oknum polisi tersebut datang dengan penuh emosi. 

Anita menyayangkan oknum polisi membawa senjata tajam dan memasuki area sekolah.

"Kalau kronologi awal sih seperti itu, setelah kejadian itu sempat kedua belah pihak langsung mendatangi Polsek Ternate Utara dan sudah melakukan mediasi," kata AKBP Anita Ratna Yulianto saat dikonfirmasi di Mapolda Malut, Jumat (2/5/2025).

AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan kejadian tersebut kini sudah ditangani pihak Bidang Propam Polda Maluku Utara.

“Kasusnya sudah ditangani Propam Polda Maluku Utara soal oknum polisi tersebut,” kata AKBP Anita.

Sementara itu, ulah oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Pati, Jawa Tengah.

Aksi oknum polisi di Pati, Jawa Tengah jadi dalang perampokan di minimarket.

Bahkan, aksinya itu sampai satu tahun berlalu tak terendus.

Hingga akhirnya, oknum polisi dalang perampokan itu ditangkap.

Diketahui, ketika beraksi oknum polisi tersebut berhasil membawa kabur uang Rp 13 juta dari kasir minimarket.

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat

RUDAPAKSA MERTUA - Ilustrasi polisi - Fakta baru kasus Aipda AD, bantah rudapaksa mertua tapi dirayu.
Ilustrasi polisi (Tribunnews dan Grafis Tribun Video)

Oknum polisi itu juga sempat mengancam bunuh kasir jika tak serahkan uang.

Adapun oknum polisi yang diduga jadi otak pencurian tersebut yakni anggota polsek di Polres Pati bernama Rifki Sarandi (30).

Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.

Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati," bebernya.

Adapun kronologi perampokan adalah ketika Rifki mendatangi minimarket yang hendak tutup dengan membawa celurit.

Lalu, Rifki bersama rekannya langsung menyekap karyawan yang tengah berada di gudang dan menghitung hasil penjualan harian.

Kemudian, saat menyekap, Rifki memerintahkan korban untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.

Jika tidak mematuhi perintahnya, Rifki mengancam bakal membunuh korban.

Korban pun terpaksa menyerahkan uang senilai Rp13 juta yang tersimpan di brankas ke Rifki dan rekannya.

Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.

Namun, selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.

Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah

Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.

Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," tuturnya.

Rifki Terancam PTDH

Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Pati sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.

Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," jelasnya.

Sementara itu, kasus oknum polisi lainnya juga pernah terjadi di Pacitan, Jawa Timur.

LC seorang pecatan Polisi yang terlibat kekerasan seksual merudapaksa tahanan wanita PW (21) di dalam area Rutan Mapolres Pacitan telah melakukan perbuatan tak terpujinya itu, sebanyak empat kali. 

Dan, perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan oleh LC di Ruang Berjemur Tahanan Wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama kurun pertengahan Bulan Maret hingga terakhir pada Rabu (2/4/2025). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Tersangka LC melakukan perbuatan pelecehan atau asusila terhadap Korban PW pada Bulan Maret 2025.

Lalu, pada aksinya yang terakhir, pada Rabu (2/4/2025) Tersangka LC tak cuma melakukan perbuatan pelecehan, namun sempat melakukan rudapaksa terhadap Korban PW. 

"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan Tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya, di Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

Baca juga: Nasib Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita asal Jateng, Dipecat Tidak Hormat

Pecatan Polisi yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual pada Senin (21/4/2025). 

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW. 

Lalu, status pemecatan dari institusi Polri, diterima LC setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025). 

Baca juga: Aiptu LC Eks Ps Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Terancam Sanksi PTDH

LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng

Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Namun, mengenai modus bujuk rayu ataupun motif Tersangka LC melakukan perbuatan asusila dan rudapaksa terhadap Korban PW, sebanyak empat kali. 

Abraham menegaskan, pendalaman mengenai hasil penyidikan kasus tersebut hanya dapat diungkapkan oleh pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, yang berwenang menangani materi kasus tindak pidana yang dilanggar Tersangka LC. 

"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga telah dilakukan Tersangka LC yang sebelumnya disebut oknum Aiptu LC, terjadi saat, oknum Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari yang menjual kemolekan tubuh anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunTernate.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved