Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dalih Perusahaan Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Buruh Tekstil Kecewa Diperlakukan Tak Manusiawi

Pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.

freepik.com/X.com/@tsagabi
NASIB PILU BURUH - Ilustrasi uang seribu rupiah. Sugiyatmo sudah bekerja di sebuah perusahaan tekstil sejak tahun 1993, tak lama setelah lulus STM. Namun, sejak Juli 2024, dia tak lagi masuk kerja karena dirumahkan. Yang mengejutkan, selama masa itu, gaji yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanyalah Rp 1.000. 

"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ucapnya.

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, turut mengecam tindakan perusahaan. Ia menegaskan bahwa fenomena buruh bergaji sangat rendah ini bukan isapan jempol belaka.

"Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar," tegas Danang.

Menurut Danang, tidak hanya soal gaji, ada juga buruh lanjut usia yang tetap dipekerjakan namun tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya. Ia menyebut kasus-kasus ini terjadi di sektor industri tekstil.

"Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan," tambahnya.

Ketua DPC KSPN Karanganyar, Haryanto, ikut angkat suara. Ia mendesak pemerintah daerah untuk benar-benar menegakkan hukum ketenagakerjaan secara tegas.

"Banyak pengusaha nakal yang tidak memberikan hak karyawan, kami minta Law Enforcement ditegakkan benar-benar," tegas Haryanto.

Baca juga: Air Mata Pilu Wabup Lihat Zainal Buruh Pabrik Cuma Digaji Rp 200 Ribu, Keluarga Sakit Tak Ditanggung

Ia juga menyebutkan bahwa masih banyak pelanggaran lain di lapangan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya, serta pekerja yang dirumahkan tanpa bayaran. Dalam aksi buruh, ada enam tuntutan yang disuarakan, yaitu:

  1. Penegakan hukum ketenagakerjaan (law enforcement)
  2. Hentikan PHK massal
  3. Perlindungan bagi buruh yang di-PHK
  4. Pembuatan undang-undang baru yang lebih baik dari UU Cipta Kerja
  5. Penghapusan sistem kerja outsourcing, dan
  6. Pemberantasan korupsi.

"Mereka menampung saja, namun akan ditindaklanjuti yang bisa ditindaklanjuti Pemkab Karanganyar karena sifatnya nasional dan akan direkomendasikan dari DPR RI ke Pemerintah Pusat," ujar Haryanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved