Berita Viral
Alasan Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Satu Hal yang Meringankan, Korban Alami Trauma
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Agus Buntung dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap hal-hal yang memberatkan Agus Buntung hingga akhirnya dituntut 12 tahun penjara.
Agus Buntung dinilai terlalu berkelit dan tak ada rasa menyesal yang ditunjukkan.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Agus Buntung dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung.
Lantas, apa saja hal yang memberatkan itu?
Baca juga: Sosok Nopiyanti, Dikabarkan Menikah dengan Agus Buntung, Kini Jalani LDR Meski sudah Suami Istri
JPU Ricky Febriandi menyampaikan, Agus Buntung selalu berkelit.
Selain itu, Agus Buntung juga dianggap tidak mau menyesali perbuatannya.
Bahkan, Agus Buntung tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korban.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," jelas Ricky seusai sidang, Senin, dilansir TribunLombok.com.
Ricky melanjutkan, korban Agus Buntung lebih dari satu orang, sehingga meresahkan masyarakat.
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," tambahnya.
Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.
"Karena Agus tidak pernah dihukum," imbuh Ricky.
Baca juga: Alasan Ni Luh Nopianti Mau Menikah dengan Agus Buntung, Kehadiran Pengantin Pria Diwakili Keris
Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Dengan demikian, JPU mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," kata Ricky Febriandi, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.
Nantinya, apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik, Dokter AY Terduga Pelaku Pelecehan Pasien Datang ke Mapolresta Malang
Kaget Dengar Tuntutan JPU
Penasihat hukum Agus Buntung, M Alfian, mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.
Alfian mengungkapkan, pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (14/5/2025), Agus Buntung akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum yang berlangsung.
"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian, Senin, masih dari TribunLombok.com.
Di sisi lain, Agus Buntung berpesan kepada istrinya, Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan.
"Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus Buntung kepada wartawan sebelum menjalani sidang.
Diketahui, Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari JPU pada Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Selain Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya merupakan awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang, akhirnya disepakati bahwa korban bersedia membayar kamar.
Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Di tempat itu, Agus berpisah dengan korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Agus Buntung
Tribun Jatim
pelecehan seksual
Taman Udayana
TribunEvergreen
Mataram
berita viral
I Wayan Agus Suwartama
jatim.tribunnews.com
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin usai Anaknya Bolos dan Pukul Wakil Kepala Sekolah, Akui Sempat Melerai |
![]() |
---|
Nasib Polisi setelah Anaknya Pukuli Wakil Kepsek di Sekolah usai Emosi Dihukum Karena Bolos |
![]() |
---|
Tempat Gadai Diduga Punya Syarat Harus Ngamar Bareng Karyawan, Polisi Turun Tangan: Pribadi |
![]() |
---|
Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.