Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Jokowi Pasang Badan saat Gibran Diusulkan Purnawirawan TNI Dicopot Jabatan Wapres: Sudah Berproses

Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan tersebut. Kini, Jokowi membela anaknya, Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PASANG BADAN - (kiri) Wapres Gibran Rakabuming Raka dan (kanan) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Komentar Jokowi saat anaknya diusulkan dicopot dari Wapres. 

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Alasan

Terungkap alasan mengapa para purnawirawan TNI meminta agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.

Terdapat ratusan jenderal purnawirawan yang ikut memberikan suaranya pada usulan itu.

Memang saat ini usulan tersebut menjadi sorotan.

Diketahui, usulan itu disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 April 2025.

Baca juga: Respon Prabowo setelah Para Jenderal Keluarkan 8 Tuntutan, ada Usulan Wapres Gibran Diganti

Wapres Gibran minta masyarakat yang kesulitan merayakan misa Natal 2024 bisa lapor ke Lapor Mas Wapres
Wapres Gibran minta masyarakat yang kesulitan merayakan misa Natal 2024 bisa lapor ke Lapor Mas Wapres (Tribunnews)

Siapa yang Mengusulkan?

Sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel mendukung pencopotan Gibran.

Di antara mereka, ada Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden era Soeharto, yang menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam usulan ini.

Apa Alasan di Balik Usulan Ini?

Para purnawirawan TNI mengemukakan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah pergantian Gibran.

Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tanggapan MPR

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya belum mempelajari usulan tersebut secara mendalam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved