Berita Viral
Jokowi Pasang Badan saat Gibran Diusulkan Purnawirawan TNI Dicopot Jabatan Wapres: Sudah Berproses
Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan tersebut. Kini, Jokowi membela anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
"Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas," ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Muzani menegaskan bahwa pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah, setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran dinyatakan menang dalam Pemilu 2024.
Bahkan, ketika Prabowo-Gibran digugat ke Mahkamah Konstitusi pun, kemenangan mereka dinyatakan tidak ada masalah dan tetap sah.
Respons dari Prabowo
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para purnawirawan TNI.
"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."
"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Namun, Prabowo perlu mempelajari usulan tersebut lebih lanjut.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."
"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.
Aturan Pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah meminta MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR tentang pelanggaran hukum.
Proses ini memerlukan dukungan minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota dan disetujui oleh setidaknya 1/2 dari jumlah anggota yang hadir.
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan jika Presiden dan/atau Wapres telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Wapres Gibran
Gibran Rakabuming Raka
purnawirawan TNI
Jokowi
Joko Widodo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Erik Paksa Anaknya Minum Air Kloset Jika Istri Tak Angkat Telepon, Tetangga Kuak Rencana Kejam |
![]() |
---|
2 Ibu-ibu Raup Rp7,5 M dari Tipu 77 Korban, Cara Curang Terungkap Lewat Tawarkan Kontrakan |
![]() |
---|
Sosok Penerima Setoran Pungli Rp7 Juta dari 20 Kades, Uangnya Ambil dari Dana Desa |
![]() |
---|
Ancaman Jenderal TNI untuk Satria Jika Kembali ke Indonesia, Aturan Resmi: Kita Masukkan Kurungan |
![]() |
---|
Kisah Lulusan ITB Dulu ke Kampus Ngirit Cuma Bawa Rp11 Ribu, Kini Umrahkan Ibu & Belikan Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.