Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Pelecehan Naik Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum Dokter AY: Kami Menghormati dan Kooperatif

Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu mengatakan, ia menghormati keputusan Polresta Malang Kota terkait kasus dugaan pelecehan dinaikkan ke tahap penyidikan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
BERIKAN KETERANGAN (Arsip) - Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu (memakai baju hitam) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025). Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya melaporkan QAR terkait postingan di media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY. Diketahui, AY merupakan dokter yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual pada QAR di Persada Hospital Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter AY terhadap dua pasiennya di Persada Hospital Malang terus didalami Satreskrim Polresta Malang Kota.

Setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan, kini perkara tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

Kuasa hukum terlapor dokter AY, Alwi Alu mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Polresta Malang Kota terkait perkara dugaan pelecehan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, hal itu tidak berpengaruh terhadap status kliennya.

Sampai dengan saat ini, polisi juga belum menetapkan adanya tersangka, sehingga dokter AY masih berstatus sebagai saksi terlapor.

"Kami dari pihak kuasa hukum, sangat menghormati proses tersebut. Namun pada prinsipnya, kami memegang teguh asas praduga tak bersalah serta keterangan klien kami," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (6/5/2025).

Selain itu, pihaknya juga akan kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan. Termasuk, apabila dibutuhkan kehadiran dokter AY ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kami kooperatif mengikuti setiap tahapannya. Sejauh ini sudah baik, namun dilihat saja ke depannya seperti apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, postingan tentang dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya viral di media sosial (medsos).

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31), mengaku menjadi korbannya.

Baca juga: Tak Terima QAR Posting Dugaan Pelecehan dengan Fotonya, Dokter AY Lapor Polisi: Pencemaran Nama Baik

QAR juga yang memposting sendiri pengalaman pahitnya.

Dia mengatakan, kejadian yang dialaminya itu terjadi beberapa tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital Malang pada 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Namun ternyata berlanjut, di mana QAR disuruh melepas bra.

Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

Tidak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas WA teman.

Akan tetapi, posisi handphone tersebut tepat mengarah ke bagian dada QAR.

Ternyata kejadian itu tidak dialami QAR semata, melainkan ada juga wanita lain yang mengaku menjadi korban, yaitu seorang perempuan asal Kota Malang berinisial A (30).

Diketahui, dugaan kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh A itu terjadi saat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital Malang pada tahun 2023 lalu.

Korban A memastikan, terduga pelaku merupakan dokter AY yang sebelumnya viral karena kasus serupa.

Diketahui, kedua terduga korban, baik QAR maupun A telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang.

Terkait dugaan pelecehan seksual tersebut, manajemen Persada Hospital telah memecat oknum dokter AY sekaligus menyatakan permohonan maaf, baik kepada masyarakat dan kepada pihak yang merasa dirugikan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved