Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Terima QAR Posting Dugaan Pelecehan dengan Fotonya, Dokter AY Lapor Polisi: Pencemaran Nama Baik

Tak terima QAR memposting kasus dugaan pelecehan seksual dengan fotonya tanpa sensor, dokter AY lapor polisi: Ini pencemaran nama baik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Purwanto
BERIKAN KETERANGAN - Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu (memakai baju hitam) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025). Dalam konferensi pers tersebut, pihaknya melaporkan QAR terkait postingan di media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY. Diketahui, AY merupakan dokter yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual pada QAR di Persada Hospital Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - AY, dokter yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual pada dua pasiennya di Persada Hospital Malang, melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.

Langkah hukum itu diambil, karena postingan-postingan pada akun media sosial (medsos) QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.

QAR merupakan wanita asal Bandung, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban pelecehan dokter AY dan melaporkan AY ke polisi.

Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu membenarkan hal tersebut.

Namun, ia membantah itu merupakan upaya laporan balik, karena pelaporan itu dilayangkan lebih dulu selang beberapa jam sebelum pihak QAR membuat laporan dugaan pelecehan ke polisi.

"Kami telah layangkan pengaduan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Yang kami adukan terkait postingan pada akun media sosial QAR, dan pengaduan itu dilayangkan di Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 sekitar pukul 13.25 WIB," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Kota Malang, Jumat (2/5/2025).

Dirinya menilai, postingan-postingan pada akun media sosial QAR telah mencemarkan nama baik kliennya.

Ditambah, di salah satu postingannya ada yang menampilkan foto dokter AY terpublikasi secara jelas.

Baca juga: Dugaan Pelecehan ke Pasien di Malang, Dokter AY Akui Lakukan Pemeriksaan Tanpa Didampingi Perawat

"Postingan pertama pada akun medsos QAR di tanggal 15 April, dan kami menunggu adanya permintaan klarifikasi. Akan tetapi, akun itu justru terus memposting dan di salah satu postingannya ada foto klien kami tidak disensor wajahnya. Sehingga, kami putuskan mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi," bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan oleh dokter AY terhadap QAR terkait postingan yang dianggap telah mencemarkan nama baik.

"Iya benar, terlapor (dokter AY) telah membuat pengaduan ke kami. Untuk aduannya, terkait postingan pelapor (korban QAR)," jelasnya.

Oleh karenanya, pihak kepolisian tetap menampung aduan dari terlapor dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Apapun aduannya, tetap kami layani dengan baik dan profesional. Termasuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan mengaku tidak tahu dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved