Tak Terima QAR Posting Dugaan Pelecehan dengan Fotonya, Dokter AY Lapor Polisi: Pencemaran Nama Baik
Tak terima QAR memposting kasus dugaan pelecehan seksual dengan fotonya tanpa sensor, dokter AY lapor polisi: Ini pencemaran nama baik.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - AY, dokter yang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual pada dua pasiennya di Persada Hospital Malang, melaporkan QAR ke Polresta Malang Kota.
Langkah hukum itu diambil, karena postingan-postingan pada akun media sosial (medsos) QAR dianggap telah mencemarkan nama baik dokter AY.
QAR merupakan wanita asal Bandung, Jawa Barat, yang mengaku menjadi korban pelecehan dokter AY dan melaporkan AY ke polisi.
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu membenarkan hal tersebut.
Namun, ia membantah itu merupakan upaya laporan balik, karena pelaporan itu dilayangkan lebih dulu selang beberapa jam sebelum pihak QAR membuat laporan dugaan pelecehan ke polisi.
"Kami telah layangkan pengaduan berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik. Yang kami adukan terkait postingan pada akun media sosial QAR, dan pengaduan itu dilayangkan di Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 sekitar pukul 13.25 WIB," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Kota Malang, Jumat (2/5/2025).
Dirinya menilai, postingan-postingan pada akun media sosial QAR telah mencemarkan nama baik kliennya.
Ditambah, di salah satu postingannya ada yang menampilkan foto dokter AY terpublikasi secara jelas.
Baca juga: Dugaan Pelecehan ke Pasien di Malang, Dokter AY Akui Lakukan Pemeriksaan Tanpa Didampingi Perawat
"Postingan pertama pada akun medsos QAR di tanggal 15 April, dan kami menunggu adanya permintaan klarifikasi. Akan tetapi, akun itu justru terus memposting dan di salah satu postingannya ada foto klien kami tidak disensor wajahnya. Sehingga, kami putuskan mengambil jalur hukum dengan melaporkannya ke polisi," bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya laporan oleh dokter AY terhadap QAR terkait postingan yang dianggap telah mencemarkan nama baik.
"Iya benar, terlapor (dokter AY) telah membuat pengaduan ke kami. Untuk aduannya, terkait postingan pelapor (korban QAR)," jelasnya.
Oleh karenanya, pihak kepolisian tetap menampung aduan dari terlapor dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Apapun aduannya, tetap kami layani dengan baik dan profesional. Termasuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan mengaku tidak tahu dengan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dokter AY tersebut.
dokter di Malang lakukan pelecehan pada pasien
Persada Hospital
Alwi Alu
Malang
ViralLokal
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Ipda Yudi Risdiyanto
BPN Kediri Merespons Aksi Warga Puncu, Akan Lakukan Pencocokan Ulang Data Peta Tanah |
![]() |
---|
Rencana Pengembangan Wisata Malam di Trawas Mojokerto Terganjal Perda RTRW |
![]() |
---|
Budi Daya Lele hingga Jeruk di Lanud Abdulrachman Saleh Malang Penuhi Kebutuhan MBG |
![]() |
---|
Kebakaran Ponpes Attanwir Bojonegoro Diduga Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Usung Teknologi AI Tercanggih, GAC Indonesia Kenalkan AION UT di GIIAS Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.