Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Motor Hadiah Juara RW Bersih Malah Dipakai Warga Buat Buang Sampah Sembarangan, Lurah Cari Pelakunya

Motor hadiah juara RW Bersih malah dipakai warga sebagai kendaraan membuang sampah sembarangan.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar video
MIRIS - Aksi tak terpuji pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga terekam kamera warga di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Lurah buka suara menjelaskan duduk permasalahan. 

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku berasal dari RW 02 Kelurahan Kejaksan.

Mereka membuang sampah usai kegiatan kerja bakti dengan menggunakan motor roda tiga milik RW.

Ketua RW 02 Kejaksan, Sri Rahayu, membenarkan bahwa warganya adalah pelaku dalam video viral tersebut.

"Itu memang hasil kerja bakti. Saya tidak menyangka videonya viral."

"Tapi saya tidak mengarahkan warga untuk membuang di lokasi itu," katanya.

Sebagai informasi, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut sebelumnya merupakan titik sampah liar di kawasan Pantai Kesenden.

Lokasi ini telah dibersihkan oleh Pemerintah Kota Cirebon dan Kelurahan Kesenden, serta sudah dipagari dan dipasangi portal agar tidak lagi digunakan warga sebagai tempat pembuangan.

Baca juga: Aksi Ormas GRIB Jaya Tutup Paksa Pabrik Alasan Belum Bayar Rp1,4 M, Gubernur & Polisi Bereaksi Keras

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Tak main-main, warga yang tepergok buang sampah sembarangan diancam dengan denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.

Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

"DLH akan lebih memperketat. Bagi masyarakat yang membandel, buang sampah sembarangan, bakal dikenakan sanksi tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta atau penjara selama tiga bulan," kata Chanifah, Minggu (4/5/2025).

Spanduk peringatan bagi warga Cimahi yang membuang sampah sembarangan di Jalan Terusan Kota Cimahi, Minggu (4/5/2025). Pembuang sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta atau hukuman penjara tiga bulan.
Spanduk peringatan bagi warga Cimahi yang membuang sampah sembarangan di Jalan Terusan Kota Cimahi, Minggu (4/5/2025). Pembuang sampah sembarangan bisa didenda Rp50 juta atau hukuman penjara tiga bulan. (Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan)

Chanifah mengungkapkan, pemerintah tengah berjibaku untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Cimahi.

Satu di antaranya dengan melakukan pembersihan atau clean up sampah di 14 tempat pembuangan sementara (TPS) dalam kurun 21-27 April 2025.

"Setidaknya ada 544 ton sampah yang kita angkut di TPS," ungkap dia.

"Tapi karena ada tumpukan liar, kita teruskan sampai tanggal 2 (Mei) kemarin. Total ada 627,368 ton yang kita angkut."

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved