Berita Viral
Motor Hadiah Juara RW Bersih Malah Dipakai Warga Buat Buang Sampah Sembarangan, Lurah Cari Pelakunya
Motor hadiah juara RW Bersih malah dipakai warga sebagai kendaraan membuang sampah sembarangan.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Miris, motor hadiah juara RW Bersih malah dipakai warga sebagai kendaraan membuang sampah sembarangan.
Pembuangan sampah sembarangan menggunakan motor roda tiga tersebut terekam kamera warga.
Kejadian ini pun viral di media sosial hingga jadi sorotan publik.
Baca juga: Pecalang Tolak Kehadiran Ormas GRIB Jaya di Pulau Dewata, Khawatir Rusak Tatanan: Kami Tidak Butuh
Video berdurasi 24 detik tersebut viral di media sosial dan grup WhatsApp, Minggu (4/5/2025).
Dalam video yang dilihat, tampak tiga orang melemparkan karung-karung berisi sampah dari atas motor roda tiga warna biru.
Aksi tersebut direkam dari dalam mobil yang berhenti tak jauh dari lokasi kejadian.
"Ini di mana ya?" ujar perekam video, terdengar dalam rekaman yang tersebar, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Senin (5/5/2025).
"Ini di wilayah Samadikun yang sudah dipagari, kok masih buang sampah sembarangan. Ini darimana ini?" lanjutnya.
Ironisnya, di bagian samping motor tersebut terdapat tulisan 'Juara 1 Lomba RW Bersih Tingkat Kota Cirebon'.
Aksi tak terpuji tersebut terjadi di kawasan Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Menanggapi kejadian ini, Lurah Kesenden, Ruliyanto membenarkan bahwa lokasi pembuangan di perbatasan RW 10 dan RW 11 Samadikun, wilayah Kelurahan Kesenden.
"Begitu mendapat informasi, kami langsung cek ke lokasi, tapi pelaku sudah tidak ada," ucap Ruliyanto.
Ia mengatakan, pihak kelurahan segera berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengurus RT dan RW setempat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
"Jika identitas pelaku ditemukan, kami akan proses hukum sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018. Ancaman sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta," jelas dia lagi.

Lebih lanjut, pihaknya akan menggandeng Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penindakan agar tidak ada lagi aksi serupa di wilayahnya.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku berasal dari RW 02 Kelurahan Kejaksan.
Mereka membuang sampah usai kegiatan kerja bakti dengan menggunakan motor roda tiga milik RW.
Ketua RW 02 Kejaksan, Sri Rahayu, membenarkan bahwa warganya adalah pelaku dalam video viral tersebut.
"Itu memang hasil kerja bakti. Saya tidak menyangka videonya viral."
"Tapi saya tidak mengarahkan warga untuk membuang di lokasi itu," katanya.
Sebagai informasi, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut sebelumnya merupakan titik sampah liar di kawasan Pantai Kesenden.
Lokasi ini telah dibersihkan oleh Pemerintah Kota Cirebon dan Kelurahan Kesenden, serta sudah dipagari dan dipasangi portal agar tidak lagi digunakan warga sebagai tempat pembuangan.
Baca juga: Aksi Ormas GRIB Jaya Tutup Paksa Pabrik Alasan Belum Bayar Rp1,4 M, Gubernur & Polisi Bereaksi Keras
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menindak warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Tak main-main, warga yang tepergok buang sampah sembarangan diancam dengan denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
"DLH akan lebih memperketat. Bagi masyarakat yang membandel, buang sampah sembarangan, bakal dikenakan sanksi tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta atau penjara selama tiga bulan," kata Chanifah, Minggu (4/5/2025).

Chanifah mengungkapkan, pemerintah tengah berjibaku untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Cimahi.
Satu di antaranya dengan melakukan pembersihan atau clean up sampah di 14 tempat pembuangan sementara (TPS) dalam kurun 21-27 April 2025.
"Setidaknya ada 544 ton sampah yang kita angkut di TPS," ungkap dia.
"Tapi karena ada tumpukan liar, kita teruskan sampai tanggal 2 (Mei) kemarin. Total ada 627,368 ton yang kita angkut."
Seiring dengan itu, Pemkot Cimahi juga telah melakukan sosialisasi terkait adanya penjadwalan ulang penarikan sampah berbasis organik dan anorganik.
Penarikan sampah berbasis organik dan anorganik telah dimulai sejak 28 April 2025.
"Kita sudah mulai, yang ditarik hari Senin misalnya yang organik, Selasa anorganik, dan seterusnya," ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pemilahan sampah, Pemkot Cimahi akan melibatkan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi.
"Kami telah menghubungi beberapa perguruan tinggi swasta yang ada di Cimahi maupun Bandung untuk membantu sosialisasi sampah," ucap dia.
Baca juga: Terlanjur Setor Rp17 Juta, Maslichah Gagal Masukkan Anak Kerja Kejaksaan, Kaget Dicky Digerebek
motor hadiah juara RW Bersih
Samadikun
Kelurahan Kesenden
Kecamatan Kejaksan
Kota Cirebon
Ruliyanto
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Gaji dan Bonus TikToker Terbaru 2025, Paling Besar Dibanding Instagram dan YouTube |
![]() |
---|
Siasat Licik Bendahara Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M Sisa Rp47 Ribu, Transfer ke Rekening Pribadi |
![]() |
---|
Kecewanya Anak karena Ibu Dicoret dari Penerima Bansos, Terindikasi Judol Padahal Tak Bisa Pakai HP |
![]() |
---|
Usai Injak Quran, ASN Kepahiang Nangis-nangis Minta Maaf, Ngaku Sakit: Saya dalam Keadaan Tertekan |
![]() |
---|
Warga Rugi Rp85 Juta usai Ditawari Bikin Tong Sampah Besi, Uang Modal Lenyap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.