Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Niat Beri Anak Warisan, Endang Lemas Disodori Bank Sertifikat Tanah Sudah Balik Nama, Luas 2.275 M

Padahal niat berikan dua anaknya warisan, Endang Kusumawati lemas setelah didatangi oleh pihak bank BRI yang menginfokan sertifikat sudah balik nama.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Bitcointalk Info - TribunJatim.com
ULAH MAFIA TANAH - Foto Ilustrasi sertifikat tanah yang diambil dari website ppid Semarang Kota, Selasa (6/5/2025). Endang seorang warga di Kabupaten Bantul mengalami syok setelah tahu sertifikat tanah sebesar ribuan meter miliknya di Bantul yang rencananya akan dijadikan warisan. 

TRIBUNJATIM.COM - Endang Kusumawati (67) berakhir lemas ketika akhirnya mengetahui jadi korban mafia tanah yang sama dengan kasus Mbah Tupon.

Kasus Mbah Tupon mendapat reaksi besar di media sosial.

Setelah viral, adanya dugaan mafia tanah di Yogyakarta semakin terbuka lebar.

Fakta demi fakta terungkap, termasuk para korbannya.

Korban mafia tanah di Kabupaten Bantul kembali bertambah.

Kali ini, kasus tersebut dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul

Bryan Manov Qrisna Huri merupakan anak dari Endang Kusumawati yang hendak diberikan warisan tanah.

Bryan mengungkapkan kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2023.

Awalnya, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat. 

"Sertifikat ini diserahkan kepada Pak Triono sekitar Agustus 2023. Terus, beliau membuatkan surat keterangan pecah turun waris dan sudah kami tanda tangani. Semua sudah kami percayakan kepada Pak Triono," katanya saat ditemui di rumahnya di Padukuhan Jadan, Jumat (2/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Jogja, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Nasib Bryan Jadi Korban Mafia Tanah Usai Mbah Tupon, Bupati Bantul Turun Tangan: Lebih Berhati-hati

Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari Triono bahwa akan kedatangan pihak ATR/BPN Bantul untuk melakukan survei atau pengukuran pecah tanah sekitar dua atau tiga minggu lagi.

Di mana, luas tanah milik orangtua Bryan sejumlah 2.275 meter persegi. 

"Atas permintaan ibu saya, dari luasan tanah itu, akan dibagi dua untuk saya dengan adik saya. Tapi, setelah itu sampai sekarang kok tidak ada perkembangan, tidak ada pihak BPN yang ke sini, tidak ada yang ngukur tanah, dan informasi lain mengenai pecah sertifikat tanah ini," ungkap dia.

Akan tetapi, sekitar November 2024 ia dikejutkan dengan kedatangan pihak BRI Sleman.

KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari Endang Kusumawati yang menjadi korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (2/5/2025). Senasib dengan Mbah Tupon, sertifikat tanah Endang mendadak di balik nama tanpa izin, dan dijadikan jaminan utang di bank.
KORBAN MAFIA TANAH - Bryan Manov (35), anak dari Endang Kusumawati yang menjadi korban mafia tanah di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Jumat (2/5/2025). Senasib dengan Mbah Tupon, sertifikat tanah Endang mendadak di balik nama tanpa izin, dan dijadikan jaminan utang di bank. (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Pihak bank BRI Sleman tersebut menyampaikan bahwa sertifikat milik orangtua Bryan sudah berbalik nama menjadi Muhammad Achmadi. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved