Berita Viral
Pemkab Santai Takkan Bangun Jembatan Lagi Jika Milik Haji Endang Dibongkar, BBWS: Patuhi Peraturan
Pemkab Karawang angkat bicara soal polemik jembatan perahu milik Haji Endang yang berada di Sungai Citarum.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karawang angkat bicara soal polemik jembatan perahu milik Haji Endang yang berada di Sungai Citarum.
Diketahui, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum belakangan memasang spanduk peringatan di jembatan yang sudah ada sejak 15 tahun lalu.
Selama ini, jembatan Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sangat bermanfaat bagi pengendara dan warga.
Meskipun jembatan itu berbayar Rp 2 ribu.
Jika jembatan Haji Endang dibongkar karena dianggap tak berizin, Pemkab Karawang tegas tidak akan merencanakan pembangunan jembatan baru.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa satu kilometer dari jembatan perahu tersebut terdapat jembatan Rumambe II yang menghubungkan kawasan industri di wilayah Ciampel dan Telukjambe Timur.
"Kan ada jembatan Anggadita yang nyebrang lurus ya untuk melancarkan pergerakan masyarakat ke Telukjambe, setau saya sih itu," ungkap Wawan saat dihubungi pada Senin (5/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Wawan menambahkan bahwa jembatan Rumambe II, yang diresmikan pada 2022, dibangun untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan pekerja menuju kawasan industri.
Namun, ia mengakui bahwa jarak tempuh melalui jembatan tersebut tidak secepat menggunakan penyeberangan perahu milik masyarakat, sehingga jembatan perahu sering dijadikan jalur alternatif oleh pekerja industri untuk menghemat waktu.
Baca juga: Omzetnya Rp 20 Juta Sehari, Haji Endang Ancam BBWS Jika Jembatannya Dibongkar, Pikirkan 40 Karyawan
"Kalau lewat jembatan perahu mobil kan enggak bisa lewat, bisanya lewat Anggadita. Bayangkan kalau muter lagi lewat jalan perkotaan, bisa lebih jauh lagi," kata Wawan.
Wawan juga menilai bahwa keberadaan sejumlah penyeberangan sepeda motor hasil swadaya masyarakat merupakan bagian dari semangat gotong royong untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
Oleh karena itu, Pemkab tidak berencana membangun akses infrastruktur baru yang dapat mengurangi semangat partisipasi masyarakat.
Meski demikian, Wawan enggan berkomentar lebih lanjut mengenai rencana BBWS untuk membongkar jembatan perahu tersebut, mengingat hal itu merupakan kewenangan BBWS.
"Itu wilayah BBWS, karena di sungai Citarum izin operasional jembatan di BBWS," jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi antara BBWS dan Pemkab Karawang mengenai jembatan tersebut.
"Kemarin dengan BBWS gak ada membahas soal (jembatan perahu) itu, kemarin pembahasannya soal tanggul Kali Kalapa," tambah Wawan.
Baca juga: Pantas Haji Endang Kesal Jembatan Rp5 M Miliknya Terancam Ditutup, Ngaku Punya Izin, Warga: Membantu
Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memberi peringatan keras kepada haji Endang agar segera mengurus izin operasional.
Jika tidak, BBWS menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran.
Kepala BBWS Citarum Dian Al Ma'ruf mengatakan, hingga kini ada 11 jembatan serupa yang tersebar di wilayah Sungai Citarum dan Saluran Tarum Barat.
Ia khawatir jika keberadaan jembatan-jembatan tanpa izin terus dibiarkan, jumlahnya akan semakin banyak dan membahayakan keselamatan masyarakat.
"Setelah itu kami minta bantuan pemkab (untuk) dibongkar. Kalau memang tidak mematuhi itu. Dari kami akan bersurat ke pemda nih harusnya dibongkar," ujar Dian di Karawang, Jumat (2/5/2025).
Menurut Dian, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan secara bertahap.
Namun jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan.
"Usaha yang melintasi sungai harus mematuhi peraturan yang ada. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung," ucapnya.
Langkah tegas ini, kata Dian, dilakukan demi keselamatan dan keamanan transportasi masyarakat yang melintasi jembatan-jembatan tersebut.
Terkait perizinan, Dian membuka ruang dialog.
Adapun soal mekanisme pembuatan jembatan yang aman bagi warga dan perizinannya, BBWS persilakan Haji Endang atau pengusaha jembatan lainnya untuk bertemu.
Baca juga: Penjelasan BBWS soal Nasib Jembatan Haji Endang yang Sudah Ada 15 Tahun, Sebut Bukan untuk Kendaraan
Sebelumnya, pemasangan spanduk yang menyatakan bahwa jembatan perahu milik Muhammad Endang Junaedi atau Haji Endang tidak memiliki izin menarik perhatian publik.
Endang mempertanyakan maksud pemasangan spanduk itu setelah 15 tahun jembatannya berdiri, dan menyatakan bahwa hanya jembatannya yang dipasang spanduk.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, menjelaskan bahwa semua bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai harus memiliki izin.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan izin tidak sulit dan dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari jika berkas lengkap.
"Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan bahwa melintasi jembatan itu berbahaya. Sebab jembatan itu tidak legal dan belum ada kajian keamanan," kata Dian.
Ia juga mengultimatum untuk membongkar jembatan penyeberangan di Sungai Citarum jika izin tidak segera diurus, mengingat ada 11 jembatan milik masyarakat di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pemkab Karawang
jembatan Haji Endang
jembatan perahu
Sungai Citarum
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum
Kabupaten Karawang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Haji Endang
Pegawai Kecantikan Geram Diklakson Dua Pria Boncengan Sambil Catcalling, Pelaku Mengelak |
![]() |
---|
Menginap di Kos Teman, Tora Ditemukan Tak Bernyawa Posisi TWS Masih Menempel di Telinga |
![]() |
---|
Sosok Hj Nursanti Calon Bupati Gagal Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara, Dulu Viral Memberontak Polisi |
![]() |
---|
Permohonan Maaf Ayah Prada Lucky ke Prabowo dan TNI, Pilih Ikhlas Anak Tewas Dihajar Senior |
![]() |
---|
Respon AHY usai Viralnya Video Dirinya Tak Disalami oleh Wapres Gibran: Disikapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.