Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Percuma Menang usai Gugat Pabrik, Rahayu Tetap Digaji Rp 15 Ribu Sebulan, Merasa Lebih Baik di-PHK

Buruh pabrik tekstil itu bernama Catur Rahayu (44), asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ia digaji Rp 15 ribu

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
BURUH DIGAJI RP 15 RIBU - Catur Rahayu , buruh dan warga Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (2/5/2025). Ia mengaku menerima gaji Rp15 ribu untuk hidup sebulan, padahal sudah menang saat gugat pabrik tekstil. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus buruh pabrik tekstil digaji Rp 15 ribu sebulan kini disorot.

Buruh pabrik tekstil itu bernama Catur Rahayu (44), asal Desa Waru, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sudah sejak tahun 2001, Rahayu bekerja di pabrik tekstil di Karanganyar tersebut.

Namun ia malah mengalami intimidasi, mutasi sepihak, hingga pembayaran gaji yang jauh dari layak.

“Saya hanya masuk kerja dua hari karena jadwal yang diubah sepihak. Setelah dipotong BPJS, uang yang masuk ke rekening saya tinggal Rp15 ribu,” ujar Catur, melansir dari Kompas.com.

Menurutnya, perubahan jadwal kerja tanpa pemberitahuan telah mempengaruhi perhitungan gaji secara signifikan. 

Ia menuntut agar perusahaan membayar sesuai jumlah hari kerja nyata, bukan semaunya.

“Kalau kami masuk 18 hari, ya harus digaji 18 hari. Jangan seenaknya ubah sistem,” katanya.

Salah satu kisah memilukan lainnya juga datang dari Evi Nurhayati (53), warga Kabupaten Sragen yang telah bekerja di sebuah pabrik tekstil tersebut sejak tahun 2001. 

Ia mengaku mengalami tekanan mental dari perusahaan setelah memperjuangkan hak-hak buruh bersama rekan-rekannya.

“Setiap kali kami bersuara menuntut hak, intimidasi dari perusahaan langsung kami rasakan,” ujar Evi.

Evi menyebutkan bahwa bentuk intimidasi yang diterimanya salah satunya berupa mutasi jabatan sepihak. 

Awalnya, ia diangkat sebagai trainer sejak 2004. 

Namun pada tahun 2024, ia tiba-tiba dipindahkan menjadi operator mesin—tanpa alasan jelas dan tanpa penyesuaian tunjangan. 

Baca juga: 30 Tahun Kerja, Bakdi Karyawan Pabrik Tekstil Digaji Rp 1000 Per Bulan, Nyambi Nguli usai Dirumahkan

Meski statusnya tetap sebagai trainer, semua tunjangan dicabut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved