Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ratapan Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Minta Istri Sabar, Singgung Badai Pasti Berlalu

Masih ingat Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual? Ia kaget mendengar tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tribun Lombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

Pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus terjerat kasus hukum.

Dalam tuntutan JPU, Agus dinilai melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

JPU Ricky Febriandi menjelaskan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ujar Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir Tribun Lombok.

Menurut Ricky, Agus juga selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus tak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya, Agus memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi rasa simpati korban.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, sebut Ricky, Agus belum pernah dihukum.

Baca juga: Alasan Agus Buntung Digantikan dengan Keris saat Nikahi Ni Luh Nopianti, Rencana sempat Tertunda

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," ungkap Ricky.

Sementara itu, Agus akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam agenda sidang berikutnya yang rencananya digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Penasihat hukum terdakwa, M Alfian mengungkapkan, Agus Buntung sempat terkejut mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saking kagetnya Agus dengan tuntutan maksimal jaksa, nanti Agus akan menyampaikan secara pribadi isi hatinya selama proses yang akan disampaikan secara pribadi terpisah dari pembelaan kami," kata Alfian, dilansir Tribun Lombok.

Alfian mengatakan, pihaknya akan berusaha maksimal agar Agus tidak dihukum dengan pidana maksimal.

"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian.

Sebagai informasi, Agus menjalani sidang kasus dugaan pelecehan seksual sejak Kamis, 16 Januari 2025.

Sebelumnya, Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB, sejak Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun modus modus Agus yakni dengan membawa korban ke sebuah homestay lalu melakukan hal tak senonoh pada sejumlah perempuan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved