Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25000 Padahal Aslinya Rp7000, 1 Pelaku dari Dishub Kini Ditangkap

Tiga juru parkir diduga melakukan pemalakan kepada sopir truk yang sedang membawa terigu.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah - ISTIMEWA
JUKIR PALAK SOPIR - Foto bukti kuitansi pemalakan parkir tidak sesuai retribusi di Kota Sukabaumi, Minggu (4/5/2025). Potongan video yang memperlihatkan tiga orang meminta parkir Rp25 ribu pada sopir truk di parkiran samping Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Ada satu, petugas parkir memakai topi warna oranye logo pemerintah daerah," jelasnya.

"Nah, satu orang itu betul jukir resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi yang dikasih surat tugas," imbuh Gatot. 

Menurut Gatot, pihaknya sudah memanggil juru parkir tersebut dan telah meminta keterangan. 

Versi jukir mengaku, si truk tronton tersebut membawa terigu dan aci di Pasar datangnya di kisaran jam 1 jam 2 dini hari. 

"Dia nanya ke jukir, 'Kang di sini parkir biasanya berapa?'," ucap Gatot.

"Jukir menjawab, 'Biasanya yang sudah-sudah 20 sampai 25 ribu'. Tetapi kalau keberatan, tidak maksa, sesuai retribusi," beber Gatot.

Saat itu, akhirnya supirnya meminta kuitansi dan jukirnya menulis Rp25 ribu.

Namun yang diberikan supirnya hanya menerima Rp20 ribu. 

"Alasan tulisan 25 ribu itu di kuitansi alasan untuk reimburse ke kantornya. Menurut petugas kami, hanya menerima 20 ribu," tutur Gatot.

Disinggung terkait retribusi parkir truk di Kota Sukabumi, Gatot menyebut, berdasarkan Perda Tahun No 4 Tahun 2023, retribusi parkir kendaraan untuk truk yang bermuatan besar Rp7 ribu. 

"Dari kita itu diberikan tiket parkir. Harusnya itu diberikan kepada sopir," tutupnya.

Baca juga: Liciknya Jan Hwa Diana Beroperasi Diam-diam Meski Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Bermodal Surat PLN

Kini jukir resmi berinisial  S, yang bertugas memungut retribusi parkir di kawasan Tipar Gede Ramayana, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diperiksa polisi. 

Petugas jukir tersebut viral diduga melakukan pungutan liar bersama dengan dua orang yang belum diketahui identitasnya kepada supir truk yang membawa terigu.

Diketahui sopir yang dipungut oleh jukir Rp25 ribu dan dua orang tidak dikenal merupakan sopir baru.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, membenarkan adanya dugaan pungli oleh jukirnya di duga peristiwa tersebut pada Minggu kemarin.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved