Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dalih Jan Hwa Diana untuk Buka Gudang, Pakai Melampirkan Surat dari PLN, Ternyata Masih Beroperasi

Siasat licik Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, membuka segel gudangnya dan beroperasi diam-diam. Dalihnya mau memperbaiki instalasi listrik.

KOLASE Surya/Luhur Pambudi/KOMPAS.com/Andhi Dwi
SIASAT JAN HWA DIANA - Gudang Sentoso Seal saat disegel, Minggu (4/5/2025). Jan Hwa Diana memiliki siasat licik membuka segel gudangnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Gudang Jan Hwa Diana sudah disegel namun sang pemilik berbuat licik karena beroperasi secara diam-diam.

Ia pun memiliki siasat licik untuk melancarkan aksinya.

Diana sempat meminta izin Pemkot Surabaya untuk membuka gudang dengan dalih mau memperbaiki instalasi listrik.

Namun, tak disangka, Diana malah menyuruh karyawannya untuk beroperasi secara diam-diam.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun tak tinggal diam dan langsung menindak tegas.

Cak Eri mengungkapkan, pemilik gudang awalnya mengajukan izin untuk memperbaiki instalasi listrik.

Baca juga: Karyawan Jan Hwa Diana Nekat Kerja Meski Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot, Lari saat Ketahuan

Namun, bukannya hanya melakukan perbaikan, pengelola diduga malah melanjutkan operasional perusahaan.

"Sentoso Seal tiba-tiba kami dengar beroperasi lagi. Kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, serta Kasatpol PP Surabaya, Pak Fikser, yang turut hadir bersama kepolisian," ujar Eri, akhir pekan lalu.

Mengetahui pelanggaran ini, Pemkot Surabaya bersama pihak kepolisian bertindak cepat dengan kembali menyegel gudang tersebut dan menyerahkan berita acara kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

"Gudang sudah ditutup dan dirantai. Kami juga telah membuat berita acara dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak boleh ada operasional lagi karena mereka belum memiliki TDG," tegas Wali Kota Eri.

Eri menjelaskan bahwa awalnya, pengelola mengajukan izin untuk membuka segel guna memperbaiki instalasi listrik.

Mereka bahkan melampirkan surat dari PLN yang menyatakan bahwa perawatan instalasi listrik memiliki risiko tertentu.

Namun, izin sementara yang diberikan ternyata disalahgunakan untuk melanjutkan operasional bisnis.

"Awalnya, mereka menyampaikan permohonan untuk maintenance listrik, dan surat dari PLN mendukung hal itu sehingga izin diberikan. Namun, kenyataannya, di dalam ditemukan aktivitas produksi," kata Eri.

SIASAT JAN HWA DIANA - Gudang Sentoso Seal saat disegel, Minggu (4/5/2025). Jan Hwa Diana memiliki siasat licik membuka segel gudangnya.
SIASAT JAN HWA DIANA - Gudang Sentoso Seal saat disegel, Minggu (4/5/2025). Jan Hwa Diana memiliki siasat licik membuka segel gudangnya. (KOLASE Surya/Luhur Pambudi/KOMPAS.com/Andhi Dwi)

Baca juga: Polemik Tahan Ijazah Belum Tuntas, Jan Hwa Diana Kini Dihadapkan Laporan Dugaan Kekerasan 

Melihat pelanggaran yang terjadi pada Jumat (2/5/2025) malam, Pemkot kembali menutup gudang dan membuat berita acara yang langsung diberikan kepada Diana dan suaminya.

Selain penyegelan ulang, Pemkot Surabaya tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi perusakan segel.

"Ini masih sebatas peringatan. Jika perbuatan ini terulang lagi, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah pidana," ujar Eri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perawatan instalasi listrik tetap diperbolehkan, tetapi harus dengan izin resmi dari Pemkot dan kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat Surabaya untuk turut mengawasi.

"Alhamdulillah, ada warga yang turut melaporkan kejadian ini. Kepedulian masyarakat Surabaya terhadap ketertiban sangat luar biasa," ujar dia.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menjelaskan, izin pemeliharaan listrik memang sempat diberikan setelah CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.

"Izin resmi untuk maintenance ada karena kami menilai ada risiko dan situasi darurat. Namun, yang terjadi di lapangan berbeda, ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kami tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," ujar Fikser.

Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya memimpin langsung penyegelan gudang UD Sentoso Seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Blok H-14, pada Selasa (22/4/2025).

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang diperlukan.

Gudang tersebut hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM serta TDG dari Kementerian Perdagangan.

UD Sentoso Seal sebelumnya juga menuai sorotan karena kasus lain, yakni dugaan penahanan ijazah mantan karyawan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved