Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya Lewat Laporan ke Ombudsman Jatim, Minta TDG Dikeluarkan
Jan Hwa Diana serang balik Pemkot Surabaya lewat laporan ke Ombudsman Jatim, minta izin TDG dikeluarkan. Namun belum ada bukti yang diserahkan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - UD Sentoso Seal Surabaya mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.
Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya Surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.
Terkait informasi laporan tersebut, Ombudsman Jawa Timur pun membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana itu telah membuat laporan.
"Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya (Diana) pada Rabu (7/5/2025) sore," ujar Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April 2025 lalu.
Namun, hingga saat ini, izin tersebut belum juga keluar.
Akibat belum keluarnya surat tersebut, gudang milik Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya kini masih dalam keadaan disegel.
"Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.
"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan, bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April, namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tandasnya.
Baca juga: Dalih Jan Hwa Diana untuk Buka Gudang, Pakai Melampirkan Surat dari PLN, Ternyata Masih Beroperasi
Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya.
"Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan (pemerintah) pada 2 Mei setelah (syarat) TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.
Setelah 2 Mei, pihak Diana kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan dinas terkait.
Namun, pimpinan tak bisa ditemui dengan alasan rapat.
"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan karena rapat," tandasnya.
UD Sentoso Seal
Surabaya
Jan Hwa Diana
Ombudsman Jatim
Agus Muttaqin
Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Arena Sabung Ayam di Gedeg Mojokerto Dibakar, 5 Orang yang Diamankan di TKP masih Diperiksa |
![]() |
---|
Pelajar dan Forum Kali Brantas Bersihkan Kali Tulungrejo Kediri, Temukan Banyak Sampah Plastik |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Terlantar di Bondowoso usai Ditipu Janji Usaha Angkringan |
![]() |
---|
Alasan Kakanwil Kemenag Lempar Tiang Mikrofon setelah Acara Pelantikan, Zamroni Aziz: Mau Bersalaman |
![]() |
---|
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.