Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Serang Balik Pemkot Surabaya Lewat Laporan ke Ombudsman Jatim, Minta TDG Dikeluarkan

Jan Hwa Diana serang balik Pemkot Surabaya lewat laporan ke Ombudsman Jatim, minta izin TDG dikeluarkan. Namun belum ada bukti yang diserahkan.

Tribun Jatim Network/Habibur Rohman
SENTOSO SEAL DISEGEL - Pemkot Surabaya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - UD Sentoso Seal Surabaya mengadukan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan Jawa Timur.

Pengaduan tersebut imbas belum keluarnya Surat Tanda Daftar Gedung (TDG) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berujung pada sanksi penyegelan oleh Pemkot Surabaya.

Terkait informasi laporan tersebut, Ombudsman Jawa Timur pun membenarkan bahwa perusahaan yang dikelola Jan Hwa Diana itu telah membuat laporan.

"Benar bahwa kami telah menerima laporan lewat pihak yang mengaku adiknya (Diana) pada Rabu (7/5/2025) sore," ujar Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Mengutip surat aduan yang dilayangkan pihak Diana, Sentoso Seal mengklaim telah melengkapi seluruh persyaratan untuk pengurusan TDG sejak 30 April 2025 lalu.

Namun, hingga saat ini, izin tersebut belum juga keluar.

Akibat belum keluarnya surat tersebut, gudang milik Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya kini masih dalam keadaan disegel.

"Melalui surat tersebut, pelapor menyebut Pemkot Surabaya dinilai tidak segera melepas segel gudang di Margomulyo," kata Agus.

"Padahal, versi dia, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan, bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang. Nah, menurut dia, seluruh persyaratan untuk keluarnya TDG itu sudah selesai pada 30 April, namun hingga saat ini TDG belum juga keluar dan segel masih terpasang," tandasnya.

Baca juga: Dalih Jan Hwa Diana untuk Buka Gudang, Pakai Melampirkan Surat dari PLN, Ternyata Masih Beroperasi

Akibat penyegelan tersebut, pihak Diana tidak bisa melanjutkan usaha miliknya.

"Pihak pelapor mengklaim bahwa TDG akan dikeluarkan (pemerintah) pada 2 Mei setelah (syarat) TDG diselesaikan pada 30 April. Tapi, kenyataannya hingga saat ini belum keluar perizinan tersebut," katanya.

Setelah 2 Mei, pihak Diana kemudian berinisiatif untuk bertemu dengan pimpinan dinas terkait.

Namun, pimpinan tak bisa ditemui dengan alasan rapat.

"Versi pelapor, staf dinas masih belum bisa ditemui oleh yang bersangkutan karena rapat," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved