Berita Viral
Tampang Pria yang Gunakan Deepfake Wajah Presiden Prabowo untuk Menipu, sudah Raup Rp 30 Juta
Pria yang melakukan penipuan menggunakan "deepfake" Presiden Prabowo telah mengeruk uang puluhan juta rupiah dari korban-korbannya.
TRIBUNJATIM.COM - Sosok pria yang melakukan penipuan menggunakan "deepfake" Presiden Prabowo telah mengeruk uang puluhan juta rupiah dari korban-korbannya.
Kini, pria bernama Alamandera itu menjadi terdakwa kasus penipuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera.
Ia menjelaskan jika ulah pelaku diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana pekan lalu.
Baca juga: Tagihan Jadi Rp70 Juta Padahal Cicilan Mulai Rp350 Ribu, Ratusan Warga Jadi Korban Penipuan Pinjol
"Terdakwa sudah melakukan perbuatan itu sejak 3 bulan sebelum tertangkap dan mendapatkan uang mencapai Rp 30 juta," kata Alfa saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Dari keterangan salah satu korban bernama Mussakir, diketahui bahwa penipuan itu berawal saat korban menerima telepon dan pesan WhatsApp dari nomor ponsel terdakwa pada 11 Januari 2025 lalu.
Dalam pesan video yang diterima korban, tertayang wajah Presiden Prabowo menawarkan bantuan biaya sekolah, biaya kuliah, biaya pembayaran utang, dan renovasi rumah.
Keesokan harinya, tanggal 12 Januari 2025, terdakwa menghubungi korban dan menanyakan apakah tertarik dengan tawaran bantuan dari "deepfake" Prabowo itu.
Korban yang mengaku tertarik lalu dikirimkan rincian biaya oleh terdakwa, yaitu Rp 150.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya administrasi, Rp 450.000 untuk biaya pajak, dan Rp 300.000 untuk biaya pencairan.
"Total dana bantuan yang ditawarkan ke korban adalah sebesar Rp 70 juta," kata Alfa.
Namun, setelah korban melakukan transfer sebesar Rp 1.100.000, nomor terdakwa tidak bisa dihubungi lagi.
Diberitakan sebelumnya, warga Lampung Tengah didakwa menjadi pelaku penipuan menggunakan "deepfake" Presiden Prabowo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa terdakwa bernama Alamandera, warga Kecamatan Bumi Nabung.
Kasus ini sendiri telah masuk persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 5 Mei 2025 lalu.
"Sidang lanjutan tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembuktian," kata Alfa saat dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Sosok Pasha Ungu Minta Tak Ada Lagi Ojol Dilindas Rantis Brimob: Sengaja atau Tidak, Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Mardi Dagang Siomay Sambil Was-was di Lokasi Demo Bisa Dapat Rp 500.000, Apes Kalau Rusuh: Saya Lari |
![]() |
---|
Sosok Jerome Polin Ajak Tolak Tawaran Jadi Buzzer Rp150 Juta, Singgung Uang Rakyat dan Gaji Guru |
![]() |
---|
Warga Arak Sepasang Kekasih Jalan 2 Km, Pergoki Wanita Bawa Anaknya di Rumah Pria Lajang Usia 39 |
![]() |
---|
Muncul Slogan ACAB dan Kode 1312 di Media Sosial Pasca Demo 28 Agustus, Apa Maknanya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.