Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas 80 Karyawan Hotel Mogok Kerja, Belum Terima THR dan Gaji 2 Bulan, Tak Puas Hasil Mediasi

Nasib puluhan karyawan hotel belum terima gaji selama dua bulan. Mereka akhirnya melakukan aksi mogok kerja.

Pexels.com/Ahsanjaya
MOGOK KERJA - Ilustrasi nunggak gaji. Sebanyak 80 karyawan hotel di Depok, mogok kerja karena belum terima gaji selama dua bulan serta tunjangan hari raya (THR). Aksi ini berlangsung sejak Senin (5/5/2025) dan disusul dengan unjuk rasa pada Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib puluhan karyawan hotel belum terima gaji selama dua bulan.

Mereka akhirnya melakukan aksi mogok kerja.

Tak cuma gaji, mereka juga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.

Diketahui sebanyak 80 karyawan sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, melakukan aksi mogok kerja.

Aksi ini berlangsung sejak Senin (5/5/2025) dan disusul dengan unjuk rasa pada Kamis (8/5/2025).

“Jadi ada sekitar 70-80 orang karyawan tetap dari total sekitar 140 orang yang mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (KAMIPARHO) Bumi Wiyata, Mohammad Sholeh, kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Ternyata Uang Rp 1000 Perbulan Buruh Tekstil Bukan Gaji, Disdagperinaker Jelaskan Sistem No Pay

Sholeh menyebutkan, para pekerja belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2025.

Serta belum mendapatkan THR yang seharusnya dibayarkan menjelang Idul Fitri.

Kondisi keuangan hotel yang terus menurun disebut sebagai penyebab utama keterlambatan pembayaran tersebut.

“Ya nunggak mereka, untuk bulan Maret dan April itu kita gajinya belum dibayar dan THR juga belum,” ungkap Sholeh.

Ia juga menambahkan, para pekerja memahami situasi keuangan perusahaan yang sedang sulit.

Namun, para pekerja juga meminta manajemen untuk tetap menunjukkan komitmen dengan membuat skema pembayaran yang realistis.

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (SHUTTERSTOCK/PRAMATA via KOMPAS.com)

“Kita hanya meminta manajemen membuat target, kayak target beban atau biaya untuk karyawan. Misal dalam sebulan pembayaran gaji untuk karyawan sekitar Rp 750 juta, kami minta Rp 400 juta nya dulu,” jelas Sholeh.

Tak hanya soal gaji dan THR, aksi mogok kerja ini juga menyoroti kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan berinisial S, yang telah bekerja sejak 2004.

Menurut Sholeh, mediasi antara manajemen dan perwakilan pekerja sudah dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved