Berita Viral
Pantas 80 Karyawan Hotel Mogok Kerja, Belum Terima THR dan Gaji 2 Bulan, Tak Puas Hasil Mediasi
Nasib puluhan karyawan hotel belum terima gaji selama dua bulan. Mereka akhirnya melakukan aksi mogok kerja.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib puluhan karyawan hotel belum terima gaji selama dua bulan.
Mereka akhirnya melakukan aksi mogok kerja.
Tak cuma gaji, mereka juga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Diketahui sebanyak 80 karyawan sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, melakukan aksi mogok kerja.
Aksi ini berlangsung sejak Senin (5/5/2025) dan disusul dengan unjuk rasa pada Kamis (8/5/2025).
“Jadi ada sekitar 70-80 orang karyawan tetap dari total sekitar 140 orang yang mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (KAMIPARHO) Bumi Wiyata, Mohammad Sholeh, kepada Kompas.com, Minggu (11/5/2025).
Baca juga: Ternyata Uang Rp 1000 Perbulan Buruh Tekstil Bukan Gaji, Disdagperinaker Jelaskan Sistem No Pay
Sholeh menyebutkan, para pekerja belum menerima gaji untuk bulan Maret dan April 2025.
Serta belum mendapatkan THR yang seharusnya dibayarkan menjelang Idul Fitri.
Kondisi keuangan hotel yang terus menurun disebut sebagai penyebab utama keterlambatan pembayaran tersebut.
“Ya nunggak mereka, untuk bulan Maret dan April itu kita gajinya belum dibayar dan THR juga belum,” ungkap Sholeh.
Ia juga menambahkan, para pekerja memahami situasi keuangan perusahaan yang sedang sulit.
Namun, para pekerja juga meminta manajemen untuk tetap menunjukkan komitmen dengan membuat skema pembayaran yang realistis.

“Kita hanya meminta manajemen membuat target, kayak target beban atau biaya untuk karyawan. Misal dalam sebulan pembayaran gaji untuk karyawan sekitar Rp 750 juta, kami minta Rp 400 juta nya dulu,” jelas Sholeh.
Tak hanya soal gaji dan THR, aksi mogok kerja ini juga menyoroti kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan berinisial S, yang telah bekerja sejak 2004.
Menurut Sholeh, mediasi antara manajemen dan perwakilan pekerja sudah dilakukan.
Namun belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan.
“Pada dasarnya, tuntutan kita hanya tiga. Yang pertama, kita hanya meminta dibayarkan gaji bulan Maret dan April. Kedua, kapan dibayarkannya THR 2025. Dan ketiga, pekerjakan kembali saudara S,” tegasnya.
Hingga hari ini, para karyawan telah mogok kerja selama tujuh hari dan masih belum mendapat respons konkrit dari pihak manajemen hotel.
Aksi mogok diperkirakan akan terus berlanjut hingga tuntutan dipenuhi.
Baca juga: Gaji Rasul Guru SD Rp 300 Ribu Sebulan, Jadi Tukang di Kampung usai Dipecat Sepihak, Sudah Lulus S1
Kasus serupa, aksi mogok kerja dilakukan puluhan karyawan karena gajinya tak dibayar dua tahun.
Mereka adalah karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumekar, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
BUMD itu bergerak di bidang transportasi laut.
Mereka telah menunggak gaji karyawan sejak tahun 2021 hingga bulan April 2025 dengan total sekitar Rp 3 miliar.
"Bukan hanya saya yang tidak digaji. Totalnya ada 54 karyawan. Ada yang 22 bulan tidak dibayar, ada yang 20 bulan," kata Ahmad Muni Budiarto, salah satu karyawan PT Sumekar di Sumenep, Kamis (8/5/2025).
Ahmad Muni Budiarto menambahkan, gaji karyawan bukan tidak dibayar sama sekali.
Akan tetapi, pola pembayarannya tidak menentu.
"Kadang tiga bulan sekali digaji. Ada yang empat bulan. Tapi kalau ditotal, ya hampir 2 tahun kami tidak digaji," imbuh dia, melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Dalih Perusahaan Gaji Sugiyatmo Rp 1.000 Per Bulan, Buruh Tekstil Kecewa Diperlakukan Tak Manusiawi
Selain soal gaji, karyawan juga harus menanggung beban lain berupa iuran BPJS Kesehatan yang juga telah menunggak selama 9 bulan.
Tunggakan iuran BPJS itu mengakibatkan para karyawan dan keluarganya tidak lagi bisa menikmati layanan kesehatan tanpa membayar sendiri.
"Kalau kami ada yang sakit, atau anggota keluarga ada yang sakit, harus membayar sendiri. Sudah tidak terima gaji, kalau sakit masih harus bayar sendiri," ungkapnya.
Aksi mogok kerja juga dilakukan oleh para Anak Buah Kapal (ABK) Dharma Bahari Sumekar (DBS) III.
Akibatnya, kapal sudah tidak beroperasi selama tiga pekan terakhir.
"Kapal tidak bisa berlayar karena ABK mogok. Ini bisa mengganggu kelancaran transportasi yang akan ke kepulauan. Tapi bagaimana lagi? Sulit bagi kami untuk bisa bekerja tanpa digaji bertahun-tahun," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, berencana untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait.
"Hak karyawan harus diberikan. Apalagi ini BUMD. Harusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain. Bukan malah seperti ini," tuturnya.
Komisi II DPRD Sumenep akan memanggil Pemkab Sumenep dan manajemen PT Sumekar untuk membahas dan mencari solusi atas masalah tersebut.
Sebelumnya, potongan video buruh mogok kerja lainnya juga viral di media sosial.
Mogok kerja itu diketahui terjadi di PT Yihong Novatex Indonesia di Cirebon, Jawa Tengah.
Adapun dalam rekaman CCTV awalnya memperlihatkan sejumlah orang berpakaian hitam diduga provokator melakukan sweeping di kawasan pabrik.
Terlihat beberapa orang itu mengarahkan para karyawan pabrik untuk keluar ruangan.
Kemudian terlihat para karyawan berbondong-bondong keluar pabrik meninggalkan pekerjaan mereka.
Tidak hanya itu, gerombolan orang diduga provokator itu juga terlihat menerobos ke ruangan untuk menemui HRD.
Mereka nekat menerobos masuk meski di dalam ruangan itu terlihat tengah berlangsung rapat.
Beberapa dari mereka terlihat emosi ketika berbicara dengan orang di dalam ruangan itu.
karyawan hotel belum terima gaji
mogok kerja
gaji
Tunjangan Hari Raya
THR
Depok
nunggak gaji
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Penjelasan Sekdes Soal Pedagang Diminta Uang Sumbangan Rp500 Ribu untuk Kegiatan HUT RI: Biasa |
![]() |
---|
Nefri Dipenjara 1,5 Tahun Cuma Karena Ambil Sandal, Mantan Majikan Tak Terima Rugi Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tita Delina yang Digugat Rp120 Juta Gegara Jual Nastar ke Klinik Gigi: Pasien Suka Roti Saya |
![]() |
---|
Tangis Sriana Ibu 5 Anak Ditinggal Mati Suami Ojek Kena Begal, Bingung Ditagih RS Rp 38 Juta |
![]() |
---|
Padahal Terbukti Tapi Kepsek yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta ke Wali Murid Belum Disanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.