Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Kampus soal Mahasiswi Ditangkap setelah Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Orangtua Minta Maaf

Kasus mahasiswi ditangkap karena meme Prabowo-Jokowi belakangan viral di media sosial. Orang tua mahasiswi kini minta maaf.

SHUTTERSTOCK
MAHASISWI DITANGKAP - Ilustrasi kasus mahasiswi ITB ditangkap setelah unggah meme Prabowo-Jokowi. Pihak kampus buka suara. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus mahasiswi ditangkap karena meme Prabowo-Jokowi belakangan viral di media sosial.

Lantas bagaimana kasus tersebut bermula?

Diketahui mahasiswi pembuat meme Prabowo-Jokowi tersebut merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Mahasiswi tersebut berinisial SSS.

SSS diketahui berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

SSS ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Penangkapan Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi Dinilai Lebay, Istana: Dibina, Bukan Dihukum

Informasi penangkapan mahasisiwi ITB, SSS, pertama kali diunggah di platform X oleh akun bernama @MurtadhaOne1 kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh kepolisian.

Meme yang dibuat SSS diduga menampilkan gambar rekayasa Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman.

Mahasiswi tersebut kemudian ditangkap oleh polisi karena diduga melanggar dua pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan sedang menjalani proses penyelidikan.

MEME PRABOWO & JOKOWI - Potret mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), insial SSS ditangkap karena bikin meme Prabowo dan Jokowi ciuman. Ia ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025), oleh pihak Bareskrim.
MEME PRABOWO & JOKOWI - Potret mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), insial SSS ditangkap karena bikin meme Prabowo dan Jokowi ciuman. Ia ditangkap di tempat indekosnya, Jatinangor, Sumedang Jawa Barat, pada Selasa (6/5/2025), oleh pihak Bareskrim. (KOLASE Istimewa via TribunMedan.com)

Bagaimana tanggapan Istana terkait kasus meme Prabowo-Jokowi?

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menyebut, Presiden Prabowo tidak pernah melaporkan pemberitaan hingga ekspresi masyarakat yang menyudutkannya.

Meski demikian, Hasan menyayangkan SSS membuat dan mengunggah meme tidak senonoh tersebut.

Menurutnya, ruang ekspresi perlu diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan dengan hal-hal yang menjurus kepada penghinaan atau kebencian.

Hasan juga berpendapat sebaiknya mahasiswi yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi itu dibina.

Namun, ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Fakta Taruna IPDN Ditemukan Meninggal Bersama Mahasiswi di Mobil yang Masih Menyala, Warga Curiga

Apa respons pihak ITB terkait kasus ini?

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan pihak kampus telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan akan memberikan pendampingan kepada SSS.

Pihak orang tua dari mahasiswi terkait juga sudah datang ke ITB pada Jumat (9/2025) dan menyampaikan permohonan maaf.

ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan akan memberikan pendampingan bagi mahasiswi tersebut.

Baca juga: Sosok Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi, Kini Ditangkap Polisi & Dijerat Pasal UU ITE

Bagaimana potensi ancaman hukuman terhadap SSS?

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang dijatuhkan kepada SSS mengatur sanksi pidana bagi orang yang sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE menyasar kejahatan manipulasi data digital dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved