Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Motivator, Mahasiswa Ditangkap Usai Cabuli 13 Anak Laki-laki, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.

Editor: Olga Mardianita
TribunPriangan.com/Ai Sani
PENCABULAN - F, tersangka pelecehan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Jawa Barat Senin (12/5/2025). Ada 13 siswa yang menjadi korban predator anak tersebut. 

Aksi kekerasan fisik yang dilakukan F disaksikan MO, FS, dan AH.

"Kemudian orang tua (RH) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis dengan didampingi oleh sekolah," kata AKBP Akma.

Pada saat melaporkan kejadian tersebut ternyata, bukan hanya kekerasan fisik, ternyata korban pun mengalami perbuatan cabul.

"Korban RH juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (F)," ucapnya.

Akmal mengungkap bagaimana modus F melakukan pencabulan terhadap 13 siswa.

Biasanya pelaku melakukan penganiayaan terlebih dahulu agar korban ketakutan dan menuruti kemauannya.

"Pencabulan diawali dengan kekerasan fisik terlebih dahulu," kata Akmal. 

Tak hanya kekerasan fisik, pelaku pun melakukan tekanan fisik dan psikologis terhadap korban dalam melakukan aksinya. 

Akmal mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak, karena tersangka memiliki kecenderungan seks menyimpang.

Baca juga: Polisi Amankan Kiai di Nganjuk yang Diduga Lakukan Pencabulan ke Santri

Polisi pun kini bekerja sama dengan psikolog  dalam rangka memeriksa kondisi psikolog tersangka.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sosok Pelaku Dikenal Sebagai Motivator

AKBP Akmal menyebut pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu universitas di Ciamis.

Dalam kehidupan sehari-hari, F dikenal sebagai influencer dan motivator soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga minuman keras.

Bahkan 13 korbannya berasal dari satu sekolah yang sama tempat F menjadi motivator.

Baca juga: Pengasuh Ponpes Fahim Mawardi Terpidana Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, Kini Bebas Bersyarat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved