Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pengasuh Ponpes Fahim Mawardi Terpidana Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, Kini Bebas Bersyarat

Fahim Mawardi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Jember

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes yang dulu pernah terjerat kasus dugaan pencabulan santriwati kini bebas bersyarat dari tahanan Lapas Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Fahim Mawardi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur.

Pengasuh ponpes di Kecamatan Ajung Jember tersebut dibebaskan bersyarat, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:PAS-1041.PK.05.09 tahun 2024.

Terdakwa kasus kekerasan seksual tersebut hanya menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Setelah memperoleh pembebasan bersyarat ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan, terpidana tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan pada 17 Juli 2024. Namun yang bersangkutan tetap wajib lapor.

Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Nganjuk Dilaporkan ke Polres Kediri Kota, Diduga Gelapkan Mobil Innova

"Artinya dia sudah bisa keluar tetapi masih menjadi klien Lapas Jember, dengan wajib lapor itu hingga 16 Januari 2026," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, warga binaan tersebut memang diusulkan bebas bersyarat. Sebab telah menjalani 2/3 masa tahanan, yang diputuskan olah Mahkamah Agung lewat kasasi.

"Vonis Mahkamah Agung itu masa hukumannya 2 tahun denda 50 juta , subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu narapidana tersebut dilakukan penahanan sejak 15 Januari 2023, sehingga sudah menjalani 2/3 masa hukuman," kata Hasan.

Hasan mengatakan terpidana ini di tangkap pada tanggal 15 Januari 2023 oleh pihak Kepolisian Polres Jember dan dilakukan penahanan 16 Januari 2023.

"Pada 04 April 2024, Putusan Pengadilan Negeri Jember: Nomer 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr, pada 16 Agustus 2023. Amar putusannya terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 Bulan berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022," paparnya. 

Saat itu, kata dia, Fahim Mawardi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun Hakim pengadilan tersebut lewat amar putusan Nomer: 1046/PID.SUS/2023/PT SBY 11 Oktober 2023, tidak menguntungkan pihak terdakwa.

Baca juga: Polisi Dihajar Ratusan Pesilat saat Jaga Keamanan Pengesahan Pendekar di Jember, Mobil Dilempar Batu

"Amar Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember," kata Hasan.

Kemudian, kata dia, terpidana ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berdasarkan amar putusan hakim MA Nomer: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 04 April 2024, vonis hukuman terhadap terdakwa berkurang banyak.

"Amar putusan hakim MA, hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Sebesar Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. perhitungan masa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa ditahan pada 16 Januari 2023," ucap Hasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved