Berita Jember
Pengasuh Ponpes Fahim Mawardi Terpidana Kasus Dugaan Pencabulan di Jember, Kini Bebas Bersyarat
Fahim Mawardi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Jember
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Fahim Mawardi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur.
Pengasuh ponpes di Kecamatan Ajung Jember tersebut dibebaskan bersyarat, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:PAS-1041.PK.05.09 tahun 2024.
Terdakwa kasus kekerasan seksual tersebut hanya menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan, terpidana tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan pada 17 Juli 2024. Namun yang bersangkutan tetap wajib lapor.
Baca juga: Anak Pengasuh Ponpes di Nganjuk Dilaporkan ke Polres Kediri Kota, Diduga Gelapkan Mobil Innova
"Artinya dia sudah bisa keluar tetapi masih menjadi klien Lapas Jember, dengan wajib lapor itu hingga 16 Januari 2026," ujarnya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, warga binaan tersebut memang diusulkan bebas bersyarat. Sebab telah menjalani 2/3 masa tahanan, yang diputuskan olah Mahkamah Agung lewat kasasi.
"Vonis Mahkamah Agung itu masa hukumannya 2 tahun denda 50 juta , subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu narapidana tersebut dilakukan penahanan sejak 15 Januari 2023, sehingga sudah menjalani 2/3 masa hukuman," kata Hasan.
Hasan mengatakan terpidana ini di tangkap pada tanggal 15 Januari 2023 oleh pihak Kepolisian Polres Jember dan dilakukan penahanan 16 Januari 2023.
"Pada 04 April 2024, Putusan Pengadilan Negeri Jember: Nomer 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr, pada 16 Agustus 2023. Amar putusannya terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 Bulan berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022," paparnya.
Saat itu, kata dia, Fahim Mawardi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun Hakim pengadilan tersebut lewat amar putusan Nomer: 1046/PID.SUS/2023/PT SBY 11 Oktober 2023, tidak menguntungkan pihak terdakwa.
Baca juga: Polisi Dihajar Ratusan Pesilat saat Jaga Keamanan Pengesahan Pendekar di Jember, Mobil Dilempar Batu
"Amar Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember," kata Hasan.
Kemudian, kata dia, terpidana ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Berdasarkan amar putusan hakim MA Nomer: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 04 April 2024, vonis hukuman terhadap terdakwa berkurang banyak.
"Amar putusan hakim MA, hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Sebesar Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan. perhitungan masa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa ditahan pada 16 Januari 2023," ucap Hasan.
Fahim Mawardi
pengasuh ponpes
kekerasan seksual
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
pencabulan santriwati
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.