Berita Viral

Fakta Oknum Polantas Viral Diduga Minta Transfer Rp 200 Ribu dari Pemotor yang Melanggar

Oknum polisi itu diduga meminta pengendara motor agar transfer uang Rp 200.000 ke pengendara motor yang melanggar tersebut.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribunmedan.com/ Instagram @medanheadlines.id
VIRAL DUGAAN PUNGLI - Tangkapan layar menunjukkan oknum Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang dengan cara transfer lewat aplikasi kepada pelanggar lalu lintas, Senin (12/5/2025). Saat ini oknum polisi tersebut sudah diperiksa. Fakta baru dikuak Propam Polrestabes Medan. 

Itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun Tiktok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang  pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp 100 ribu.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi polisi itu. 

Karena aksinya itu, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar ini.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah "melaporkan" anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Pungli di Rutan Polda Terungkap, Sehari Pelaku Bisa Dapat Rp5 Juta, 3 Polisi Kini Jadi Tersangka

Dia mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik.

Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya. 

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya. 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00.

Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.

Di sisi lain,pPolemik salah tilang elektronik belakangan menjadi sorotan.

Di antaranya menimpa seorang warga bernama Ridwan (57).

Ia kaget kena tilang padahal motornya berada di luar kota ia tinggal.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved