Berita Viral

Fakta Oknum Polantas Viral Diduga Minta Transfer Rp 200 Ribu dari Pemotor yang Melanggar

Oknum polisi itu diduga meminta pengendara motor agar transfer uang Rp 200.000 ke pengendara motor yang melanggar tersebut.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribunmedan.com/ Instagram @medanheadlines.id
VIRAL DUGAAN PUNGLI - Tangkapan layar menunjukkan oknum Polisi lalu lintas Polsek Medan Baru diduga meminta uang dengan cara transfer lewat aplikasi kepada pelanggar lalu lintas, Senin (12/5/2025). Saat ini oknum polisi tersebut sudah diperiksa. Fakta baru dikuak Propam Polrestabes Medan. 

Ia baru mengetahuinya saat hendak membayar pajak tahunan.

Baca juga: Diminta Bayar Rp 700 Ribu, Wali Murid SMPN di Bojonegoro Lapor ke Polisi Soal Dugaan Pungli

Ridwan bingung motornya yang berada di Bandung terkena tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jakarta. 

Dia pun melakukan klarifikasi di Posko ETLE, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Bingung saya, padahal motornya sudah di Bandung dari bulan Februari 2025, tapi bulan Maret 2025 baru ketilang," ucap Ridwan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ridwan mengetahui motornya terkena tilang elektronik saat ingin membayar pajak tahunan.

Saat melakukan pengecekan pajak kendaraan, ada informasi sedang diblokir karena tilang.

Namun Ridwan cukup lega ketika melakukan pengecekan ETLE melalui laman resmi, motor dan pelat nomor berbeda dengan yang dimilikinya.

"Kaget karena mau bayar pajak kok diblokir karena tilang elektronik, pas saya cek ternyata bukan motor saya, platnya juga enggak terlalu kelihatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Posko Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan ramai dipadati warga yang hendak mengklarifikasi dan mengonfirmasi pelanggaran.

Salah satu warga, Ade (44) mengeluhkan antrean panjang di Posko ETLE.

Ade yang datang pukul 10.00 WIB belum dilayani hingga pukul 12.00 WIB. 

"Menurut saya ini kurang efektif karena, pandangan saya mengurus ETLE bisa per wilayah agar tidak menumpuk. Kalau ini antrean jadi full sekali ini," kata Ade di lokasi, Kamis. 

Ade juga mengaku harus mengambil izin kerja untuk mengurus tilang ETLE. 

"Akhirnya saya izin kerja untuk mengurus ini saja seharian. Harusnya bisa di wilayah masing-masing seperti saya di Jakarta Utara, ya di sana saja," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved