Berita Viral
Polisi Tilang Pengendara, Tapi Motornya Sendiri Mati Pajak sejak Tahun 2020, Spion Cuma Pasang 1
Polantas tersebut justru tertangkap kamera menggunakan motor dinas yang mati pajak dari tahun 2020.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang polisi lalu lintas Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, saat menilang, viral di media sosial.
Polisi tersebut menilang seorang pengendara dengan berbagai pelanggaran.
Seperti tidak memakai helm, tidak ada spion, dan juga tidak punya SIM.
"Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion dan juga tidak ada SIM."
"Jadi saya lakukan penindakan sesuai Undang Undang, ini surat tilangnya," kata polisi tersebut sambil menyerahkan surat tilang.
Pengendara motor itu pun langsung tertawa.
Pasalnya Polantas tersebut justru tertangkap kamera menggunakan motor dinas yang mati pajak sejak tahun 2020.
Lantas kejadian memalukan ini terekam dalam video viral yang diunggah akun TikTok @pladimir pada Kamis, 8 Mei 2025, lalu.
Video tersebut memperlihatkan razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
"Tapi pajak motor bapak ini juga mati lima tahun. Spion juga satu. Gimana ini padahal Polisi tapi pajak mati," tawa perekam.
"Ini kan lagi diurus. Tapi surat-surat lengkap," kata polisi tersebut.
Tak mau berurusan panjang, polisi tersebut langsung mengenakan helm dan pergi.
Video tersebut pun ramai dikomentari netizen.
Lihat video selengkapnya di sini >>>
Baca juga: 106 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Padahal Terlanjur Gelar Syukuran sampai Jual Sawah Demi Lunas
@jonihermansyah8401: Klo mau jadi guru jadilah guru yg baik ditiru dan digugu "lah kalo ini apa yg mau ditiru yg katanya penegak hukum malah melanggar hukum tapi pura2 gk rumangsa ...
@acengsolihin9136: Bebas buat bapak polisimah....da percuma ribut juga pasti saya yg kalah...
@satriomulyono3671: Panutan apa menang menangan
@sepatu.nike: itu spion juga cuma satu.
Hingga berita ini diturunkan, Polantas Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya video tersebut.
Sementara identitas anggota yang bersangkutan juga tak diketahui.

Serupa, sebelumnya, aksi seorang polisi di Medan juga viral di media sosial.
Pasalnya polisi tersebut meminta warga mentransfer uang denda tilang Rp200 ribu.
Adapun warga tersebut diduga membayar denda tilang menggunakan aplikasi Dana.
Dalam video viral yang berdurasi singkat, polisi yang diketahui berinisial Bripka HS tersebut tampak berada di atas sepeda motor dinas.
Sedangkan, warga yang kena tilang tengah membuka aplikasi Dana.
"Sudah kau kirim," tanya Bripka HS, personel Unit Lantas Polsek Medan.
"Udah, Pak," jawab pria berbaju hitam yang kena tilang.
"Udah, awas kau," kata Bripka HS.
"STNK-nya tadi, Pak," sebut pria berbaju hitam.
Setelah itu, Bripka HS pun tampak memberikan sesuatu ke warga tersebut.
"Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang," demikian narasi akun yang mengunggah video.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, membenarkan kejadian dalam video.
Ia menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Bripka HS beranjak dari rumah menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.
Baca juga: Polisi Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp200 Ribu Kini Dipriksa, Kapolres: Seharusnya ke BRIVA
Saat melintas di Jalan Gajah Mada, Bripka HS mendapati pria berbaju hitam bonceng tiga.
"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp200 ribu," ujar Made melalui saluran telepon pada Senin (12/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Made pun menegaskan bahwa saat itu Bripka HS tidak menerima uang Rp200.000 tersebut.
Sebab, sejauh ini didapati tidak ada transferan ke rekening Bripka HS.
"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer dana ke rekening petugas," ujar Made.
Kendati demikian, Made menegaskan bahwa pembayaran denda tilang tidak bisa melalui aplikasi Dana.
Sebab, proses pembayaran mestinya melalui BRIVA.
"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening BRIVA sesuai aturan."
"Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Bripka HS, Made menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh Paminal masih berlangsung, dan pihaknya menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

Video polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas juga sempat viral.
Belakangan polisi tersebut diketahui bernama Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.
Ipda MD melakukan pungutan liar saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Hal itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun TikTok @moch.khairi.athar.
Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Lalu terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.
Baca juga: Prosesi Wisuda Kelulusan Siswa SMK Bak Perguruan Tinggi Tuai Sorotan, Disdik Tegaskan Larangan
Pengemudi tersebut tidak punya SIM.
Namun yang ditilang minta kebijaksanaan dan lalu memberikan uang Rp100 ribu.
Uang tersebut akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi polisi yang menilang.
Karena aksinya ini, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar tersebut.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah 'melaporkan' anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir Tribun Jabar.

Dia mengatakan, selagi personel polisi tersebut di sel, akan berjalan mekanisme kode etik, untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya.
"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas tersebut terjadi pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut Awang, MD merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Cimalaka.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
polisi lalu lintas
Kabupaten Batu Bara
Jalan Lintas Sumatera
Kelurahan Lima Puluh Kota
berita viral
Fitri Ikhlas Nikahi Kakek 73 Tahun karena Ibunya Senang, Saiun Tak Ambil Pusing Komentar Orang |
![]() |
---|
Sri Rejeki Ogah Buka Akses Jalan Rumah Juladi, Suruh Pindah Demi Keamanan Warga |
![]() |
---|
Beli Pertalite, Warga Geruduk Petugas Imbas Puluhan Motor Langsung Mogok, Manajer SPBU Akui Keliru |
![]() |
---|
Pilu Pensiunan Kopassus Mustari, Uang Masa Tua Rp 100 Juta Diambil Anak, Dibiarkan Telantar |
![]() |
---|
Fachrudin Sempat Bersantai Ngopi sambil Main dengan Keponakan usai Bunuh Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.