Berita Viral
Curhat Dosen Pembimbing Jokowi Tak Siap Digugat soal Ijazah, Serahkan ke Fakultas Kehutanan UGM
Isu ijazah palsu Joko Widodo kini menyeret nama pembimbing akademik Jokowi selama kuliah yakni Ir Kasmudjo (76).
TRIBUNJATIM.COM - Isu ijazah palsu Joko Widodo kini menyeret nama pembimbing akademik Jokowi selama kuliah yakni Ir Kasmudjo (76).
Kasmudjo mengaku dirinya tidak siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh advokat atau pengamat sosial, Komardin, ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terkait ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Diketahui, gugatan itu ditujukan ke sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Salah satu tergugat adalah Kasmudjo.
"Ndak siap. Soalnya mengadapi macem-macem itu saya belum pernah," kata Kasmudjo saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/05/2025), dikutip dari kompas.tv.
Menurut Kasmudjo, dirinya telah berkomunikasi dengan Fakultas Kehutanan UGM mengenai gugatan ini, dan menyerahkan semua hal terkait perkara ijazah dan gugatan kepada Fakultas Kehutanan untuk memberikan penjelasan.
Baca juga: Jokowi Datangi Rumah Kasmudjo di Tengah Polemik Ijazah Palsu, Dosen Pembimbingnya saat Kuliah di UGM
"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," ujarnya.
Meski demikian, Kasmudjo menyatakan akan mengikuti arahan dari Fakultas Kehutanan UGM.
"Makanya saya juga, walaupun sudah senior, dekan-nya masih muda, saya harus ikut. Itu yang saya katakan," ucapnya.
Berdasarkan informasi dari sistem penelusuran perkara, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, yang terdaftar pada 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Iya benar. (penggugat) Advokad atau pengamat sosial," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/5/2025).

Menurut Cahyono, penggugat berasal dari Makassar.
Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok gugatan yang dilayangkan.
Sekretaris UGM, Andi Sandi menyatakan, pihaknya telah menerima salinan gugatan.
Syamsul Syok Bawa Uang Rp 9 Juta saat Jaga Ortu di ICU Mendadak Hanya Tersisa Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
15 Tahun Nurjanah Dikurung di Kamar Sempit Tanpa Toilet, Mental Terganggu Sejak Dinikahi Pria Blitar |
![]() |
---|
Siapa Sosok Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan? Ini Daftar 7 Polisi yang Diamankan |
![]() |
---|
Warga Ketar-ketir Macan Tutul Lembang Park Zoo Belum Tertangkap usai Kabur Jebol Atap |
![]() |
---|
Ujung Hidup Affan dari Antar Order Berakhir Dilindas Rantis, Tersisa Air Mata Ayah dan Teriakan Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.