Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan Kota Malang, Target Kecepatan Kendaraan Minimal 28 Km/Jam
Dishub Kota Malang melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Malang. Kebijakan ini diharapkan bisa buat rata-rata kendaraan 28 km per jam.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Mencegah kemacetan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan, Malang, Rabu (14/5/2025).
Kebijakan ini diharapkan bisa mencapai target kecepatan rata-rata kendaraan minimal 28 km per jam, sesuai dengan indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (14/5/2025).
Widjaja menjelaskan, perubahan arus lalu lintas ini membutuhkan waktu adaptasi bagi pengendara.
Ia menambahkan, gejolak awal seperti kemacetan atau kebingungan pengendara adalah hal wajar.
"Target kami tiga tahap. Minggu pertama, masyarakat menyadari ada perubahan. Minggu kedua, masyarakat mulai paham rute alternatif. Satu bulan, masyarakat sudah terbiasa," ujar Widjaja, Rabu (14/5/2025).
Dijelaskan Widjaja, berdasarkan kajian sebelumnya, arus lalu lintas di Jalan Kahuripan tercatat memiliki kecepatan 11 km per jam.
Hal itu terjadi karena arus lalu lintas yang pecah di perempatan antara Masjid Ahmad Yani dan Kodim 0833/Kota Malang.
"Hal ini menyebabkan hambatan dengan kecepatan rata-rata hanya 11 km/jam, jauh di bawah target. Setelah persimpangan, kecepatan meningkat jadi 20 km per jam, tapi kami ingin lebih optimal," katanya.
Dijelaskan Widjaja, Kota Malang memiliki banyak persimpangan, jadi wajar kecepatan berkurang di titik-titik persimpangan.
Tapi dengan rekayasa ini, ia harap kecepatan rata-rata bisa mencapai 28 km per jam.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan dan Tumapel Malang akan Diberlakukan Mulai Besok, Ini Rutenya
Selain meningkatkan kelancaran lalu lintas, rekayasa ini juga bertujuan untuk mengatur parkir di kawasan Splendid yang sebelumnya sering tidak teratur.
Kemudian juga mendorong kunjungan ke Splendid.
"Sebelumnya hanya jadi jalur orang lewat saja. Dengan perubahan ini, diharapkan pengunjung yang lewat bisa sekalian mampir ke Splendid, bukan hanya melintas saja," tambah Widjaja.
Dishub Kota Malang akan terus memantau perkembangan rekayasa ini dan melakukan evaluasi.
Jika diperlukan, akan ada penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan kelancaran lalu lintas.
Ahmad Ridwan, seorang pengendara roda dua sempat bingung ketika ia hendak belok ke arah Splendid dari Jalan Basuki Rahmat.
Di sana sudah dipasang pembatas jalan yang melarang pengendara putar ke kanan.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas sering dilakukan pemerintah.
Pengendara butuh waktu untuk mengenal dan memahami rute yang baru.
Dalam rekayasa lalu lintas kali ini, Ahmad menyatakan persetujuannya karena tidak ada lagi perlawanan arus dari Jalan Kahuripan.
"Kan dulu di depan Kodim dua arah, sekarang menurut saya lebih bagus satu arah. Lebih aman seperti ini," ujarnya.
Ridwan yang hendak ke Pasar Splendid pada akhirnya harus memutar melalui Alun-alun Tugu.
Setelah itu dia akan belok ke kanan menuju Pasar Splendid.
Malang
Jalan Kahuripan
Widjaja Saleh Putra
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
rekayasa lalu lintas
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Kediri Dorong Pengembangan Tanaman Obat Keluarga dan Akupresur di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.