Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waspada Motor Mio Karbu Bodong yang lagi Naik Daun, Penadah Pakai Modus 'Unit Cepat Laku' di Sosmed

Motor matic lawas itu kini banyak diburu untuk direstorasi, oleh sebab itu motor matic lawas ini kini jadi incaran maling. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
IDANG PERDANA - Riki menceritakan perannya sebagai penadah sepeda motor curian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/8). Dia didakwa dengan Pasal 480. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Motor Yamaha Mio kini kian diminati. 

Motor matic lawas itu kini banyak diburu untuk direstorasi.

Oleh sebab itu motor matic lawas ini kini jadi incaran maling. 

Tapi di balik tren ini, Mio justru jadi incaran maling.

Motor-motor tanpa surat laris di pasar gelap, dan salah satunya berakhir di tangan Riki.

Baca juga: Tiga Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, Honda Tiger Dihargai Cuma Rp 800 Ribu

Pria bertubuh tambun itu kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/8), ia didakwa sebagai penadah.

Riki disebut kerap membeli motor curian dari dua pelaku, Hirus dan Ali Imron.

Harga motornya jauh di bawah pasaran. Riki mengaku pernah membeli Yamaha Mio merah marun seharga Rp500 ribu.

Baca juga: Melaju Kencang, Pemotor Yamaha Mio Tabrak Pengendara Honda Beat di Jember, 2 Orang Dibawa ke RS

Kondisinya bodong tanpa STNK dan BPKB.

"Biasanya rumah kunci rusak," ujarnya saat menjelaskan ciri khas motor curian yang ia terima.

Motor-motor itu tak disimpan lama. Biasanya langsung dijual kembali lewat Facebook.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembobolan Rumah dan Penadah Barang Curian di Surabaya, Modusnya Dibeber Polisi

Ia mengunggah foto, lalu menawarkan dengan embel-embel "unit cepat laku", meski tanpa surat-surat. 

Harga pun dinaikkan sedikit, cukup untuk ambil untung. Salah satunya Mio J milik warga Wonokromo, dijualnya seharga Rp1,4 juta.

Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman menyebut Riki menjadi langganan tetap dua pencuri, Hirus dan Ali Imron.

Baca juga: Pasutri Siri di Surabaya Curi Motor Tetangga, Dijual ke Penadah, Ngaku untuk Kebutuhan Hidup

Hampir semua motor hasil curian bermuara ke tangan Riki. 

Dengan cepat, kendaraan tanpa identitas itu diputar kembali ke pasaran lewat media sosial.

Kini ketiganya Riki, Hirus, dan Ali Imrom diadili di pengadilan. Mereka dijerat pasal berbeda. Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 480 KUHP untuk penadah.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved