Modus Asusila Pria di Jember pada Siswi SMA hingga Hamil, Kamar Hotel Jadi Saksi Bisu
Satreskrim Polres Jember Jawa Timur Polisi menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PERSETUBUHAN - Dani, tersangka pencabulan saat dibawa di Mapolres Jember, Selasa (15/5/2025) Pelaku menyetubuhi Siswi SMA di Hotel Tanggul Jember hingga korban hamil
Dia menjelaskan hubungan tersangka siswi SMA itu seperti pacar. Namun, undang-undang membatasi hubungan badan yang dilakukan oleh anak.
Angga mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya smartphone milik tersangka.
"Sehelai kaos tengtop warna hitam, sehelai celana hitam, BH dan juga celana dalam korban," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, Angga menjerat tersangka dengan Pasal 81 junco pasal 76D subsider pasal 82 junco pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Baca Juga
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.