Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Asusila Pria di Jember pada Siswi SMA hingga Hamil, Kamar Hotel Jadi Saksi Bisu

Satreskrim Polres Jember Jawa Timur Polisi menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PERSETUBUHAN - Dani, tersangka pencabulan saat dibawa di Mapolres Jember, Selasa (15/5/2025) Pelaku menyetubuhi Siswi SMA di Hotel Tanggul Jember hingga korban hamil 

Dia menjelaskan hubungan tersangka siswi SMA itu seperti pacar. Namun, undang-undang membatasi hubungan badan yang dilakukan oleh anak.

Angga mengungkapkan beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, diantaranya smartphone milik tersangka.

"Sehelai kaos tengtop warna hitam, sehelai celana hitam, BH dan juga celana dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, Angga menjerat tersangka dengan Pasal 81 junco pasal 76D subsider pasal 82 junco pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved