Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Asusila Pria di Jember pada Siswi SMA hingga Hamil, Kamar Hotel Jadi Saksi Bisu

Satreskrim Polres Jember Jawa Timur Polisi menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PERSETUBUHAN - Dani, tersangka pencabulan saat dibawa di Mapolres Jember, Selasa (15/5/2025) Pelaku menyetubuhi Siswi SMA di Hotel Tanggul Jember hingga korban hamil 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember Jawa Timur Polisi menetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Pria umur 23 tahun tersebut menyetubuhi Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di kamar hotel Kecamatan Tanggul Jember hingga korban hamil.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, dalam aksinya tersangka mengajak janjian korban untuk bertemu di hotel.

"Korban diajak janjian bertemu dengan tersangka di hotel pada April 2024. Korban saat itu datang sendiri di hotel," ujarnya, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Siswi SMA Buang Bayi di Jember, Tes DNA Ungkap Identitas Ayah Kandung

Menurutnya, di dalam kamar hotel tersangka melakukan hubungan badan bersama pelajar putri tersebut, layaknya suami-istri.

"Persetubuhan itu dilakukan selama empat kali di hotel yang sama pada April-Mei 2024," ungkap Bobby.

Setiap kali usai melakukan persetubuhan tersebut. Bobby mengungkapkan pelaku memberi imbalan uang Rp 200 ribu.

"Sementara pada persetubuhan yang terakhir atau ke-4, korban diberi imbalan sebesar Rp 150 ribu. Akibat perbuatan ini mengakibatkan tubuh korban hamil," tuturnya.

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Bobby mengatakan tersangka melakukan hal tersebut karena tidak kuasa menahan nafsu birahinya.

"Motif tersangka melakukan hal ini karena nafsu dan disengaja," ucapnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, penangkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan perkara pembuangan bayi yang dilakukan Siswi SMA di Tanggul.

"Berawal dari penemuan bayi di wilayah Tanggul, saat itu pelaku pembuangan bayi itu adalah anak berhadap hukum. Berkas perkara pembuangan bayi itu sudah P21 tahap dua," tuturnya.

Setelah kasus pembuangan bayi diproses, Angga mengatakan ayah dari Siswi SMA itu melaporkan kasus persetubuhan yang dialami putrinya.

Baca juga: 12 Tahun Kabur ke Malaysia, Dua Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap saat Pulang Kampung

"Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di Bali. Kami lakukan tes DNA, menunjukan tersangka adalah anak biologis dari siswi SMA tersebut," jlentrehnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved