Modus Bejat Dukun Pamekasan Nodai Wanita Muda di Pemakaman, Terkuak dari Ritual Minyak
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat rudapaksa yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Usai diperkosa, korban disuruh untuk mandi dan berdoa, lalu diperbolehkan pulang
"Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan," beber AKP Doni.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.
Siswa di Tampil Total di Bawah Guyuran Hujan dalam acara School Fashion Carnival Ponorogo |
![]() |
---|
Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari |
![]() |
---|
Nasib Pengawas SPBU Salah Isi BBM hingga Puluhan Motor Mogok, Penjualan Dihentikan |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong - Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu |
![]() |
---|
Polisi Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin 3 Orang Meninggal, Pelaku Beber Isi Racikannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.