Modus Bejat Dukun Pamekasan Nodai Wanita Muda di Pemakaman, Terkuak dari Ritual Minyak
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat rudapaksa yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Usai diperkosa, korban disuruh untuk mandi dan berdoa, lalu diperbolehkan pulang
"Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan," beber AKP Doni.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.
Setahun Kerja, Pegawai Kafe Dipecat usai Ngeluh Kedinginan di WA Tapi Menang Gugatan Rp483 Juta |
![]() |
---|
Serambi Ampel Surabaya: Tantangan Yang Tak Ringan Wujudkan Potensi Kawasan Religi |
![]() |
---|
Cara Camat Semampir Yunus Dekati secara Kultural hingga Muliakan PKL di Kawasan Ampel Surabaya |
![]() |
---|
Pemandangan Jalan di Kawasan Ampel Surabaya yang Kini Tak Ada Lagi PKL Jalanan |
![]() |
---|
Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.