Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Bejat Dukun Pamekasan Nodai Wanita Muda di Pemakaman, Terkuak dari Ritual Minyak

Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap ulah bejat rudapaksa yang dilakukan M. Bakir (48), dukun cabul

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN
TERTUNDUK LEMAS - Terduga tersangka dukun cabul yang diamankan Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, saat hendak digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Kamis (15/5/2025). 

Usai diperkosa, korban disuruh untuk mandi dan berdoa, lalu diperbolehkan pulang

"Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pemerkosaan tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Pamekasan," beber AKP Doni.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan atau setiap orang yang menyalahgunakan, kepercayaan, atau pembawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved