Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sucianto Tunggu Ganti Rugi Rp140 Juta usai Beli Nomor Cantik Tapi Dipakai Orang, Telkomsel Keberatan

Kasus pria bernama Sucianto, yang beli nomor cantik Rp 10 juta tapi sudah dipakai orang lain sempat menjadi sorotan. Telkomsel ajukan banding.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PERKARA NOMOR CANTIK - Foto ilustrasi untuk berita gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Makassar. Telkomsel, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pria bernama Sucianto, yang beli nomor cantik Rp 10 juta tapi sudah dipakai orang lain sempat menjadi sorotan.

Sucianto menggugat PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik ini.

Kini, ia menunggu ganti rugi Rp 140 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar kepada Telkomsel.

Namun, Telkomsel mengajukan banding.

Baca juga: Biaya Ganti Kartu Telkomsel 3G ke 4G dan Cara Mengganti via GraPARI Online, Lihat Syarat Lengkapnya

Gugatan terhadap Badan Usaha Milik Negara ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000," turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut, melansir dari Kompas.com.

Selain itu, Telkomsel juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privacy.

"Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan," ujar hakim.

Telkomsel juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Baca juga: Penjelasan Telkomsel Soal Kasus Sucianto Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta tapi Sudah Dipakai Orang Lain

Sementara itu, kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom.

Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.

Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.

Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke PT Telkomsel beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.

 

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.

Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.

"Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kuntum.

Ia menambahkan bahwa Telkomsel tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.

Baca juga: Pantas Sucianto Gugat Operator usai Beli Nomor Cantik Rp10 Juta, Komplain Ganti Rugi Tak Digubris

Sebelumnya, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.

"Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," singkatnya.

Di sisi lain GM Regional Consumer Business  Telkomsel Sulawes, Kuntum Wahyudi juga memberikan penjelasan terkait kasus pelanggan beli nomor Rp10 juta namun sudah dipakai orang dua tahun lalu.

"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima Tribun Jatim, Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan, Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca juga: Telanjur Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta, Sucianto Syok Ternyata 2 Tahun Dipakai Orang, Gugat Operator

Kuntum juga menambahkan, Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia.

Termasuk langkah yang telah diambil oleh Bapak Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,"

"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved