3 Orang Wartawan Gadungan di Trenggalek yang Dibekuk Polisi Ternyata Spesialis Pemeras Kepala Desa
modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang spesialis pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).
Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.
Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 3 Pria ini Peras Kepala Desa, Diciduk Polisi Trenggalek Saat Lagi Transaksi
Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.
"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).
Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.
Baca juga: Oknum LSM Diamankan Polres Madiun Kota, Kedapatan Bawa Sabu, Ngaku Sebagai Wartawan
"Jadi pada 7 mei 2025 korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban," lanjutnya.
Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.
Baca juga: Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.
wartawan gadungan
pemerasan
Kepala Desa
Polres Trenggalek
berita trenggalek hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pantas Farel Prayoga Heran saat Ibu Kandung Menolak Hadiah Pemberiannya: Sudah Kami Paksa |
![]() |
---|
Meriahnya Peringatan Hari Anak Nasional di Sidoarjo, Gaungkan Pendidikan PAUD Pra SD |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, PWI Tulungagung dan Bakesbangpol Bagikan Bendera Merah Putih di Pasar Wage |
![]() |
---|
Asyik Main, Bocah 7 Tahun Tersungkur Lalu Meninggal usai Dipukul Tetangganya Sendiri |
![]() |
---|
Aura Farming ala Pacu Jalur Meriahkan Lomba Perahu Dayung Kapolres Cup 2025 di Gresik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.