Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang

Respon 2 Pelaku Utama Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai Divonis Hakim 18 Tahun Bui: Masih

Perjalanan panjang kasus pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Mohammad Faiz (19), akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PEMBUNUHAN HUTAN KABUH - Dua terdakwa saat dihadirkan di persidangan agenda tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/8/2025). Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. 

Poin Penting:

  • Vonis Pembunuhan Berencana: Kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
  • Faktor Penentu Hukuman: Meskipun usia muda dan rekam jejak kriminal yang bersih menjadi faktor yang meringankan, perbuatan sengaja menghilangkan nyawa korban dinilai sangat memberatkan oleh majelis hakim.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Perjalanan panjang kasus pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Mohammad Faiz (19), akhirnya menemui titik akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Dua pelaku utama, Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23), resmi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan, Selasa (23/9/2025).

Putusan itu dibacakan di ruang sidang Tirta oleh majelis hakim yang diketuai Iksandiaji Yuris Firmansyah, didampingi Putu Wahyudi dan Ivan Budi Santoso. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pemkab Jombang Salurkan Dana Hibah Rp 4,1 Miliar untuk Renovasi Tempat Ibadah

“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hukuman dijatuhkan selama 18 tahun penjara,” ucap Luki Eko Andrianto, Humas PN Jombang saat dikonfirmasi terpisah pada Rabu (24/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan maupun memberatkan hukuman.

Faktor usia muda serta belum pernah berurusan dengan hukum menjadi alasan peringan. Namun, tindakan keduanya yang dengan sengaja merampas nyawa korban dinilai sebagai perbuatan yang memberatkan.

Meski putusan sudah dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa belum menyatakan sikap. Mereka memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

“Kami masih akan mempelajari putusan. Sikap resmi akan kami tentukan dalam batas waktu yang diberikan undang-undang,” kata Ahmad Umar Faruq, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Jombang saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Tak Dibayar Usai Kirim Material Rp141 Juta, Pengusaha di Jombang Polisikan Kontraktor

Kasus ini berawal pada 18 Januari 2025, saat Mohammad Faiz, pemuda asal Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dianiaya hingga tewas di kawasan hutan Kabuh, Jombang

Jasad korban ditemukan keesokan harinya di petak 102 L RPH Tanjung, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, dalam kondisi mengenaskan.

Polisi mengungkap ada enam pelaku yang terlibat. Selain Gareng dan Amin Roes, empat pelaku lain berusia remaja juga ikut serta.

Tiga di antaranya sudah lebih dulu divonis tiga tahun penjara oleh PN Jombang dan kini menjalani hukuman di LPKA Blitar. Sementara satu tersangka lain masih menunggu persidangan.

Dengan dijatuhkannya putusan terhadap dua pelaku utama, rangkaian panjang proses hukum kasus ini mulai menemukan ujungnya. 

Meski begitu, luka mendalam akibat hilangnya nyawa seorang remaja 19 tahun di hutan Kabuh tetap meninggalkan jejak kelam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved