Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek

Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara

Sidang perdana kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
SIDANG PERDANA - 10 tersangka kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasal berlapis kepada 10 terdakwa dengan ancaman paling tinggi 5 tahun 6 bulan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang perdana kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025).

Terdapat 10 orang terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana 8 orang diantaranya berperan sebagai perusak.

Sedangkan 2 orang lainnya merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.

Dari pantauan Tribun Jatim Network di Pengadilan Negeri Trenggalek, sidang dilakukan sebanyak 2 kali. 

Sidang pertama untuk 8 orang pelaku dengan peran pengrusak, lalu yang kedua untuk 2 orang pelaku dengan peran provokator.

Baca juga: Lantik 992 ASN Trenggalek, Bupati Mas Ipin Minta Semua Pegawai Jadi Duta Pembangunan Daerah

"Agendanya (dua sidang tersebut) sama yaitu pembacaan surat dakwaan yang dimulai dari pemeriksaan identitas para pihak," kata Humas PN Trengalek, Marsias Mareapul Ginting, Kamis (15/5/2025).

Dari 10 terdakwa hanya ada 1 orang yang didampingi penasihat hukum yaitu pelaku perusakan Mapolsek atas nama Kalingga Wijaya.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi sempat memeriksa terlebih dahulu surat kuasa penasihat hukum tersebut di sela-sela sidang. 

Ginting memastikan pada perkara ini, terdakwa memang tidak wajib mendapatkan pendampingan hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan tidak sampai 15 tahun.

"Dan juga walaupun dakwaannya di atas 5 tahun, tetapi karena dia (para terdakwa) tidak menunjukkan dia orang yang tidak mampu, jadi Majelis Hakim juga tidak tidak wajib menunjuk PH-nya," lanjutnya.

Baca juga: Wabup Trenggalek dan Istri akan Berangkat Haji Setelah Sempat Tertunda Gegara Visa

Ginting menyebutkan, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbentuk alternatif. Yang pertama adalah pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Ancaman pidananya yang paling tinggi itu di dalam pasal 170 yaitu di dakwaan yang alternatif pertama (5 tahun 6 bulan)," jelas Ginting

Ginting memastikan, selama sidang berlangsung terdakwa bersifat kooperatif. Dari pantauan Ginting juga tidak ada keramaian di depan Pengadilan Negeri Trenggalek.

"Jadwal sidang selanjutnya tetap pada hari Kamis di tanggal 22 Mei dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Penuntut umum akan membawa atau menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved