Sidang Perusakan Mapolsek di Trenggalek
Tampang 10 Terdakwa Saat Sidang Perdana Perusakan Mapolsek Trenggalek, Hanya 1 Didampingi Pengacara
Sidang perdana kasus pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sidang perdana kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/5/2025).
Terdapat 10 orang terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana 8 orang diantaranya berperan sebagai perusak.
Sedangkan 2 orang lainnya merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.
Dari pantauan Tribun Jatim Network di Pengadilan Negeri Trenggalek, sidang dilakukan sebanyak 2 kali.
Sidang pertama untuk 8 orang pelaku dengan peran pengrusak, lalu yang kedua untuk 2 orang pelaku dengan peran provokator.
Baca juga: Lantik 992 ASN Trenggalek, Bupati Mas Ipin Minta Semua Pegawai Jadi Duta Pembangunan Daerah
"Agendanya (dua sidang tersebut) sama yaitu pembacaan surat dakwaan yang dimulai dari pemeriksaan identitas para pihak," kata Humas PN Trengalek, Marsias Mareapul Ginting, Kamis (15/5/2025).
Dari 10 terdakwa hanya ada 1 orang yang didampingi penasihat hukum yaitu pelaku perusakan Mapolsek atas nama Kalingga Wijaya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Trenggalek Dian Nur Pratiwi sempat memeriksa terlebih dahulu surat kuasa penasihat hukum tersebut di sela-sela sidang.
Ginting memastikan pada perkara ini, terdakwa memang tidak wajib mendapatkan pendampingan hukum karena ancaman pidana dalam dakwaan tidak sampai 15 tahun.
"Dan juga walaupun dakwaannya di atas 5 tahun, tetapi karena dia (para terdakwa) tidak menunjukkan dia orang yang tidak mampu, jadi Majelis Hakim juga tidak tidak wajib menunjuk PH-nya," lanjutnya.
Baca juga: Wabup Trenggalek dan Istri akan Berangkat Haji Setelah Sempat Tertunda Gegara Visa
Ginting menyebutkan, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbentuk alternatif. Yang pertama adalah pasal 170 ayat 1 KUHP, pasal 214 ayat 1 KUHP, dan yang ketiga adalah pasal 160 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman pidananya yang paling tinggi itu di dalam pasal 170 yaitu di dakwaan yang alternatif pertama (5 tahun 6 bulan)," jelas Ginting
Ginting memastikan, selama sidang berlangsung terdakwa bersifat kooperatif. Dari pantauan Ginting juga tidak ada keramaian di depan Pengadilan Negeri Trenggalek.
"Jadwal sidang selanjutnya tetap pada hari Kamis di tanggal 22 Mei dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Penuntut umum akan membawa atau menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya," pungkasnya.
perusakan Mapolsek Watulimo
sidang perdana
penasihat hukum
surat dakwaan
terdakwa
Pengadilan Negeri Trenggalek
TribunJatim.com
10 Terdakwa Kasus Perusakan Mapolsek Trenggalek Watulimo Serempak Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Reaksi Emosional 2 Provokator Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis Ringan: Tinggal 2 Pekan |
![]() |
---|
Alasan Sidang Putusan Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek Ditunda Sehari, Hakim: Tak Hadir |
![]() |
---|
Pembuktian Dakwaan, JPU Siapkan 10 Saksi Saat Sidang Perusakan Mapolsek Watulimo di Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.