Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas 3 Tahun Untung Perusahaan Tak Naik, Uang Rp1 M Raib karena Karyawan Sekongkol Curangi Indomie

Perusahaan bernama PT Indomarco Adi Prima di Nunukan, Kalimantan Utara itu dirugikan dari penjualan Indomie.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
KASUS PENGGELAPAN BARANG - Foto Indomie untuk ilustrasi berita tentang PT Indomarco Adi Prima di Nunukan, Kalimantan Utara rugi Rp 1 miliar karena penjualan produk mie instan ini dicurangi komplotan karyawan. 

Dari pengakuan para pelaku, setiap kali pengiriman, mereka akan menjual sebagian Indomie dengan harga murah.

Bahkan, mereka melayani pembelian Indomie secara eceran.

"Karena dijual murah, barang laku keras. Kalau misal harga normalnya satu kardus Rp 170.000, mereka jual Rp 120.000. Itu mereka jual 10 kardus sampai 20 kardus tapi sering," jelasnya.

Hasil penjualan, selain digunakan untuk kebutuhan harian mereka, juga digunakan untuk judi online. 

"Jadi sudah tiga tahun aksi mereka tidak terbongkar. Asumsi kerugian yang ditimbulkan oleh mereka sekitar Rp 1.098.241.721," katanya lagi.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan, dan akan memanggil para eks karyawan yang resign, yang menjadi langganan mereka.

"Para pelaku sudah kita tahan, kita sangkakan Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana," kata Agustian.

Sementara itu, pemilik koperasi di Malang berinisial GY, kembali dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Kali ini, seorang perempuan berinisial MTU (27) asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melaporkan GY atas dugaan penggelapan sertifikat rumah milik orang tuanya, Jumat (9/5/2025).

MTU menuturkan, SHM No 1142 berupa tanah dan bangunan rumah di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang atas nama ayahnya yaitu almarhum Solikin.

Namun sertifikat itu diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak GY.

Diketahui, permasalahan itu berawal dari masalah utang piutang Solikin di koperasi milik GY pada tahun 2016 lalu.

"Di tanggal 3 Juni 2016, almarhun ayah saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 700 juta dari koperasi GY dengan jaminan SHM No 1142 tersebut. Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah sawah milik ayah saya yang juga berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar dan sertifikatnya dengan SHM No 1580," jelasnya.

Kemudian, uang hasil penjualan tanah sawah itu diberikan langsung kepada GY lewat transfer.

Baca juga: Pemilik Koperasi di Malang Dipolisikan, Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah Warga Saat Sakit Parah

Diketahui, itu dilakukan untuk melunasi sisa utang dari cicilan Rp 50 juta yang telah dibayarkan setiap bulan oleh almarhum Solikin sebanyak 28 kali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved