Polres Bojonegoro Mengungkap 17 Kasus Peredaran Narkoba dan Okerbaya, 1 Orang Masih DPO
Polres Bojonegoro menangkap 17 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obat an berbahaya (Okerbaya) di wilayah Bojonegoro.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro menangkap 17 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obat an berbahaya (Okerbaya) di wilayah Bojonegoro.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, terungkap bahwa sepanjang operasi pekat II yang berlangsung dua pekan ini, pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya).
"Dari 17 kasus tersebut, 2 kasus merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan 15 kasus lainnya terkait Okerbaya," ujar Yoyok, jum'at (16/5/2025).
Adapun dari banyaknya kasus tersebut, lanjut Yoyok ada sebanyak 17 orang berhasil diamankan, dengan rincian, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu (1 pengedar dan 1 pemakai), 15 orang tersangka pengedar Okerbaya, 1 diantaranya masih DPO.
"Satu orang masih menjadi DPO (red: daftar pencarian orang) pengedar Okerbaya sejak tahun 2024, yang merupakan pemasok obat-obat terlarang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Meresahkan, 6 Preman di Bojonegoro Digulung Polisi, Sering Memalak Warga dengan Modus Mengemis
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya meliputi, 1,15 gram narkotika jenis sabu serta 1.908 butir obat keras berbahaya.
Kemudian, 14 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, 7 unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 700.000 hasil penjualan barang haram tersebut.
"Untuk sabu 1,15 gram dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp 1.500.000 hingga Rp 2.000.000 tergantung kualitas barang, dan untuk okerbaya rinciannya 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, 1.489 butir pil LL total 1.908 butir obat-obatan keras berbahaya," terangnya.
Baca juga: Usai Bojonegoro, Pemkab Tuban Berencana Tambah Rute Bus Si Mas Ganteng hingga Stasiun Babat Lamongan
Yoyok menjelaskan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Dari kasus ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 14 hingga 15 orang dari bahaya narkotika jenis sabu dan sekitar 212 hingga 215 orang dari dampak penyalahgunaan obat keras daftar G,” ujarnya.
Penuturan Yoyok para pengguna dan pengedar barang haram yang diamankan masih di usia produktif yakni 18 sampai 30 tahun.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Mobil Toyota Innova yang Tabrak Pasutri di Bojonegoro hingga Tewas
Mengingat bahayanya narkoba, Yoyok juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dengan sinergitas dan peran aktif masyarakat, Polres Bojonegoro berharap peredaran narkoba dapat terus ditekan guna melindungi generasi muda dari ancaman bahayanya narkotika.
“Pemberantasan narkoba butuh sinergi semua pihak, termasuk peran serta masyarakat, kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Bojonegoro,” tutupnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kemudian, untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya para pelaku diancam dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi pidana paling lama 10 hingga 15 tahun penjara.
Polres Bojonegoro
peredaran narkoba
Okerbaya
berita bojonegoro hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Mama Muda Panik Saldo ATM Rp 83 Juta Dikuras Mantan Pacar, Pelaku Menghilang |
![]() |
---|
Jadwal Bazar Murah Polres Malang, Ada Beras SPHP Rp 58 Ribu/5 Kg hingga Gula Rp 15 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Bupati Pasuruan Tekankan Keamanan Perayaan 17 Agustus, Semua Kegiatan Wajib Izin Resmi |
![]() |
---|
Update Kasus Penemuan Jasad yang Ditemukan di Hutan Goa Lowo Ponorogo, Polisi Gelar Otopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.