Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Meresahkan, 6 Preman di Bojonegoro Digulung Polisi, Sering Memalak Warga dengan Modus Mengemis

Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
PREMANISME - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, jumat (16/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, jumat (16/5/2025).

Adapun ke 6 pelaku yang ditangkap yakni, AW (23), TM (23) MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. 

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono, menjelaskan bahwa ke enam pelaku premanisme tersebut diamankan dalam 2 pekan terakhir pada saat Operasi Pekat II yang berlangsung mulai Kamis (1/5/2025 hingga Rabu, (14/5/2025).

Menurutnya pera pelaku premanisme tersebut diamankan di 5 titik yang berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. 

Modusnya dengan mengemis disertai pemaksaan alias memalak para korbannya. 

Baca juga: Roffy Sopir Truk Tak Terima Dipalak Preman Rp300 Ribu, Mendadak Diadang Motor di Jalan Lalu Dianiaya

"Adapun modusnya para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis namun bila tidak dikasih mereka lalu melakukan pemaksaan," Ujarnya. 

Sementara itu dari hasil penyelidikan, lanjut Yoyok hasil dari tindakan premanisme tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi. 

Baca juga: Pedagang Nangis Dipungut Retribusi Rp2000 di Pasar sampai Belasan Karcis, Polisi Tangkap 16 Preman

"Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keperluan pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada terorganisir," terangnya. 

Selain mengamankan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan/rekapan dan uang tunai sebesar Rp602.000.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, 6 Desa di Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Terendam Banjir, Sawah Tergenang

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.

 “Saat ini mereka tengah menjalani proses hukuman, karena ini sanksi tipiring (red: tindak pidana ringan),” tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved