Meresahkan, 6 Preman di Bojonegoro Digulung Polisi, Sering Memalak Warga dengan Modus Mengemis
Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap 6 orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan warga di Kabupaten Bojonegoro, jumat (16/5/2025).
Adapun ke 6 pelaku yang ditangkap yakni, AW (23), TM (23) MD (40), S (53), S (50), dan AH (46). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnono, menjelaskan bahwa ke enam pelaku premanisme tersebut diamankan dalam 2 pekan terakhir pada saat Operasi Pekat II yang berlangsung mulai Kamis (1/5/2025 hingga Rabu, (14/5/2025).
Menurutnya pera pelaku premanisme tersebut diamankan di 5 titik yang berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Modusnya dengan mengemis disertai pemaksaan alias memalak para korbannya.
Baca juga: Roffy Sopir Truk Tak Terima Dipalak Preman Rp300 Ribu, Mendadak Diadang Motor di Jalan Lalu Dianiaya
"Adapun modusnya para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis namun bila tidak dikasih mereka lalu melakukan pemaksaan," Ujarnya.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, lanjut Yoyok hasil dari tindakan premanisme tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Pedagang Nangis Dipungut Retribusi Rp2000 di Pasar sampai Belasan Karcis, Polisi Tangkap 16 Preman
"Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau keperluan pribadi mereka masing-masing, jadi tidak ada terorganisir," terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu buku catatan/rekapan dan uang tunai sebesar Rp602.000.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras, 6 Desa di Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro Terendam Banjir, Sawah Tergenang
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama enam minggu.
“Saat ini mereka tengah menjalani proses hukuman, karena ini sanksi tipiring (red: tindak pidana ringan),” tutupnya.
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Kematian Affan yang Dilindas Rantis Brimob Disoroti Dunia, Klub Liga Perancis Beri Penghormatan |
![]() |
---|
Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Punya Titik Buta dan Langgar Prosedur, Berbahaya di Kerumunan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Kota Kediri Bantu Warga Hemat Belanja, Beras 5kg Dijual Cuma Rp57.000 |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Surabaya Memanas, Petasan Dilemparkan, Sejumlah Orang Diamankan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.