Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukum & Realita Jembatan Haji Endang, Terancam Dibongkar setelah 15 Tahun, Warga: Nutup Perekonomian

Polemik jembatan Haji Endang yang terancam dibongkar BBWS dari segi hukum. 'Negara sibuk menyusun aturan, warga menyambung hidup'.

Editor: Hefty Suud
KOMPAS.COM/FARIDA
JEMBATAN PERAHU VIRAL - Haji Endang (kiri), pemilik jembatan perahu di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat (tengah) saat ditemui pada Selasa (29/4/2025). Jembatan itu baru-baru ini dipasang spanduk peringatan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum (kanan). 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik jembatan Haji Endang, viral di media sosial.

Diketahui, jembatan yang berada di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat itu terancam dibongkar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum.

Pasalnya, jembatan Haji Endang yang sudah dibuat sejak tahun 2025, dianggap tak berizin.

Warga pun menolak rencana pembongkaran jembatan Haji Endang

Pasalnya, jembatan Haji Endang sudah 15 tahun menyambung kehidupan warga. 

Rencana pembongkaran jembajan Haji Endang ini mengingatkan, beberapa waktu lalu, pemerintah mengumumkan bahwa sekitar 3,7 juta hektar lahan sawit dinyatakan sebagai kawasan hutan — meskipun di atasnya telah tumbuh ribuan kebun rakyat yang aktif.

Bahkan sebagian telah memiliki dokumen formal seperti Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau surat keterangan dari pemerintah daerah.

Lokasi lahan sawit ini ada di beberapa daerah, mulai dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi Sumatera Selatan, serta Sumatera Utara.

Kisah ini menyimpan cerita panjang tentang masyarakat yang membangun kehidupannya di tengah ketiadaan negara.

Namun, saat ini, sebagian di antaranya justru berada dalam ancaman penertiban karena dianggap tidak sesuai peruntukan ruang.

Dua isu ini memiliki korelasi, bagaimana hukum yang datang belakangan digunakan untuk menghukum peran partisipasi masyarakat, saat negara belum hadir di sana? 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (18/5/2025), dalih tentang hutan, tentu pentingnya perlindungan kawasan hutan tak dapat disangkal. 

Namun, tidak semua dari 3,7 juta hektar tersebut dapat dipandang sebagai hasil perambahan ilegal.

Dalam banyak kasus, tanah tersebut telah menjadi lahan produktif selama puluhan tahun.

Baca juga: Pengganti Jembatan Haji Endang Bila Dibongkar Lagi Dikaji, BBWS Citarum akan Beri Surat Teguran?

Baca juga: Pantas Haji Endang Kesal Jembatan Rp5 M Miliknya Terancam Ditutup, Ngaku Punya Izin, Warga: Membantu

Kehidupan yang tumbuh dari tanah tersebut tak hanya menciptakan pendapatan bagi keluarga petani, tetapi juga menyumbang perekonomian lokal.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved