Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nenek Rejan 93 Tahun Ditatih Masuk Ruang Pengadilan, Dituding Palsukan Dokumen, Masyarakat Prihatin

Nasib nenek Reja usia 92 tahun masih harus berkutat dengan kasus hukum terungkap, belakangan nasibnya viral di media sosial.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TikTok @lentarembag6
NENEK RENTA DISIDANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial pasalnya sang nenek sudah renta ketika menjalani persidangan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 93 tahun ditatih oleh petugas ke meja hijau pengadilan karena terjerat sebuah kasus.

Nenek 93 tahun itu dituding terlibat dalam kasus hukum pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. 

Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.

Pasalnya dalam usia yang sudah sangat renta, nenek tersebut terpaksa menjalani kasus hukum.

Diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Rejan merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Ia harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.

Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.

Baca juga: Kehabisan Ongkos, Warga Jalan Kaki 2 Hari dari Sumatera ke Bandung, Lega Dibantu Polisi Naik Bus

Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.

"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).

Unggahan ini memicu komentar dari para netizen di media sosial.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

NENEK RENTA SIDANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.
NENEK RENTA SIDANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial. (TikTok @letangtemba6)

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved